Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penarikan Kendaraan Multifinance Diadukan ke OJK

Bisnis.com, JAKARTA--- Sejak dibentuk pada awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sejumlah pengaduan dari konsumen perusahaan pembiayaan.
Yodie Hardiyan
Yodie Hardiyan - Bisnis.com 15 Agustus 2013  |  17:57 WIB
Penarikan Kendaraan Multifinance Diadukan ke OJK

Bisnis.com, JAKARTA--- Sejak dibentuk pada awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sejumlah pengaduan dari konsumen perusahaan pembiayaan.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu mengatakan pengaduan itu salah satunya terkait soal penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan yang dianggap tidak sesuai prosedur.

“Variasi pengaduannya cukup banyak,” kata Sri ketika ditemui seusai HUT Pasal Modal Ke-36 di Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Setelah dirilisnya Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, pengaduan dari konsumen itu harus diupayakan diselesaikan terlebih dulu di tingkat perusahaan. Pelaku jasa usaha keuangan juga diharuskan memiliki unit pengaduan.

Pada saat ini, berdasarkan data yang dihimpun oleh OJK, belum semua perusahaan di industri keuangan non-bank memiliki unit pengaduan. Kendati demikian, mereka diberi waktu sampai tahun depan untuk memiliki unit itu. “Bisa juga menempel dengan CS [customer service],” katanya.

Unit pengaduan itu diharapkan dimiliki oleh kantor pusat perusahaan. OJK bakal merilis surat edaran untuk mengatur mengenai perlindungan konsumen ini secara lebih rinci.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

multifinance perlindungan konsumen sri rahayu ojk penarikan kendaraan
Editor : Ismail Fahmi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top