Bisnis.com, JAKARTA--- Sejak dibentuk pada awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sejumlah pengaduan dari konsumen perusahaan pembiayaan.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu mengatakan pengaduan itu salah satunya terkait soal penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Variasi pengaduannya cukup banyak,” kata Sri ketika ditemui seusai HUT Pasal Modal Ke-36 di Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Setelah dirilisnya Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, pengaduan dari konsumen itu harus diupayakan diselesaikan terlebih dulu di tingkat perusahaan. Pelaku jasa usaha keuangan juga diharuskan memiliki unit pengaduan.
Pada saat ini, berdasarkan data yang dihimpun oleh OJK, belum semua perusahaan di industri keuangan non-bank memiliki unit pengaduan. Kendati demikian, mereka diberi waktu sampai tahun depan untuk memiliki unit itu. “Bisa juga menempel dengan CS [customer service],” katanya.
Unit pengaduan itu diharapkan dimiliki oleh kantor pusat perusahaan. OJK bakal merilis surat edaran untuk mengatur mengenai perlindungan konsumen ini secara lebih rinci.