Bisnis.com, JAKARTA--- Dua perusahaan pembiayaan resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi di Indonesia.
Berdasarkan keterangan di situs resminya yang dikutip Bisnis pada Senin (19/8/2013), dua perusahaan itu adalah PT Takari Kokoh Sejahtera serta PT Indonesia International Finance. Keduanya berkedudukan di Jakarta.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Firdaus Djaelani disebutkan PT Takari Kokoh Sejahtera mengajukan izin usaha sejak 8 April 2013. Adapun, PT Indonesia International Finance mengajukan izin usaha sejak 1 Oktober tahun lalu.
Sebelum kedua perusahaan ini bergabung, jumlah perusahaan pembiayaan pada saat ini mencapai 199 unit. Berdasarkan data yang dirilis OJK pada Mei lalu, sebanyak 55 perusahaan diantaranya menguasai 85% aset industri pembiayaan.
Jumlah itu sebesar 28% dari total pelaku industri dan rata-rata kepemilikannya terafiliasi dengan bank atau perusahaan otomotif baik sepeda motor maupun mobil. Sementara sisanya sebanyak 145 hanya menguasi aset sebesar 15%.