Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Nasabah Antaboga, Bank Mutiara Tak Ingin Langgar Konstitusi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mutiara Tbk. menilai keputusan tim pengawas (Timwas) Century yang memerintahkan bank itu membayar dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas, berpotensi melanggar UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mutiara Tbk. menilai keputusan tim pengawas (Timwas) Century yang memerintahkan bank itu membayar dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas, berpotensi melanggar UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas mengatakan investor Antaboga bukan nasabah bank, sehingga tidak berhak mendapat penjaminan dari bank berdasarkan ketentuan yang diatur Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Antaboga merupakan produk reksa dana yang dikeluarkan Antaboga Delta Sekuritas, dan bukan produk perbankan," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (29/9/2013).

Perseroan, lanjutnya telah melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai desakan untuk membayar dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas pada Senin lalu.

Intinya, Bank Mutiara meminta KPK memberi pendapat atas desakan Timwas Century tersebut.

”Jadi kalau kita bayar pakai uang negara itu, masuk kategori korupsi apa tidak?,” kata Kuasa Hukum Bank Mutiata, Mahendradatta.

Nasabah, semestinya meminta ganti rugi kepada Antaboga Delta Sekuritas, selaku penerbit produk reksa dana. (sas)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper