Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi PKU 5 Modal Ventura Dicabut

Sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk 5 perusahaan modal ventura akhirnya dicabut karena dianggap dapat menyelesaikan persoalannya sehingga dapat kembali melanjutkan usahanya.

Bisnis.com, JAKARTA - Sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk lima perusahaan modal ventura akhirnya dicabut karena dianggap dapat menyelesaikan persoalannya sehingga dapat kembali melanjutkan usahanya.

Lima perusahaan itu merupakan bagian dari 15 perusahaan modal ventura yang dikenai sanksi PKU oleh regulator beberapa waktu lalu. Namun, satu perusahaan akan mengembalikan izin usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK, enggan menyebutkan nama lima perusahaan itu. “Mereka sudah sehat lagi,” katanya di Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Berdasarkan PMK No.18/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura, sanksi PKU hanya berlaku selama 30 hari kerja. Menurut peraturan, mereka wajib memberi laporan kinerja kepada pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper