Bisnis.com, JAKARTA - Sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk lima perusahaan modal ventura akhirnya dicabut karena dianggap dapat menyelesaikan persoalannya sehingga dapat kembali melanjutkan usahanya.
Lima perusahaan itu merupakan bagian dari 15 perusahaan modal ventura yang dikenai sanksi PKU oleh regulator beberapa waktu lalu. Namun, satu perusahaan akan mengembalikan izin usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK, enggan menyebutkan nama lima perusahaan itu. “Mereka sudah sehat lagi,” katanya di Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Berdasarkan PMK No.18/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura, sanksi PKU hanya berlaku selama 30 hari kerja. Menurut peraturan, mereka wajib memberi laporan kinerja kepada pemerintah.