Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjamin simpanan (LPS Rate) rupiah untuk bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 7,25%.
Direktur Eksekutif Penjamin dan Manajemen Risiko LPS Suharno Eliandy mengungkapkan kenaikkan LPS Rate sesuai dengan naiknya bunga deposito perbankan. Sebelumnya LPS telah menaikkan LPS Rate sebesar 25 bps pada September 2013.
“Tingkat bunga wajar 7,25% tersebut akan berlaku per 28 November 2013 hingga 14 Januari,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (26/11/2013).
Dia mengungkapkan LPS tetap menjalankan ketentuan Pasal 3 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan yakni setiap bank wajib menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpanan mengenai tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS.
Seperti yang diketahui Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) sebesar 175 bps dalam 6 bulan terakhir. Kenaikan BI Rate terakhir pada 12 November 2013 sebesar 25 bps dari posisi 7,25% menjadi 7,5%.
Untuk menjamin bunga simpanan masyarakat, Suharno mengungkapkan agar kalangan perbankan melakukan transparansi dalam pemberian bunga dana guna menghimpun dana masyarakat. “Apabila masyarakat mendapatkan bunga simpanan di atas LPS Rate, maka simpanan nasabah tak akan dijamin.”
Suharno mengungkapkan tingkat bunga yang wajar sebesar 7,25%, akan berlaku sejak 28 November 2013 hingga 14 Januari 2014. Sementara itu, bunga simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) tak mengalami kenaikan, tetap pada posisi 1,5%.