Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manfaat Tambahan Jamsostek Dipertahankan di BPJS

Pemerintah akhirnya memastikan manfaat tambahan yang disediakan PT Jamsostek tetap dipertahankan setelah perseroan tersebut berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2014.
Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah akhirnya memastikan manfaat tambahan yang disediakan PT Jamsostek tetap dipertahankan setelah perseroan tersebut berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2014.
 
Kendati dipertahankan, skema dan nama program itu berubah dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Karyawan (DPKP) menjadi manfaat layanan tambahan kepada peserta. Hal itu diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas BPJS dan Dana Jaminan Sosial
 
Nasrudin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan peraturan itu juga akan mengatur mengenai tanggung jawab sosial BPJS.
 
“Rencananya besok [Rabu 11 Desember] akan diserahkan kepada presiden,” katanya kepada Bisnis hari ini, Selasa (10/12/2013).
 
Pembahasan mengenai investasi dan manfaat tambahan bagi pekerja di BPJS sempat alot antara PT Jamsostek dengan sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Keuangan hingga akhir pekan lalu.
 
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Investasi Jamsostek Jeffry Haryadi mengatakan terdapat perubahan skema dalam program manfaat tambahan ini. Kendati tidak menerangkan secara rinci, Jeffry mengatakan manfaat tambahan seperti pinjaman uang muka akan melekat dengan program Jaminan Hari Tua (JHT).
 
Adapun, program beasiswa akan digabungkan dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja. “Yang penting pekerja tetap mendapat manfaat tambahan, meski skemanya berubah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.
 
Program pinjaman uang muka perumahan kerjasama bank (PUMP-KP) merupakan salah satu dari program DPKP yang disediakan Jamsostek. Program pemberian pinjaman itu tidak melekat dalam program jaminan sosial yang disediakan Jamsostek.
 
Sejumlah prosedur bagi pekerja dalam mendapatkan pinjaman uang muka itu antara lain telah terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek minimal 1 tahun, tidak  memiliki pinjaman lain dan belum memiliki rumah sendiri.
 
Dalam penyaluran pinjaman ini, Jamsostek bekerjasama dengan sejumlah bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan sebagainya.
 
Pinjaman uang muka itu dikategorikan sebagai DPKP bergulir atau dana yang dikembalikan.  Selain itu, Jamsostek juga memiliki program DPKP tidak bergulir seperti bantuan di bidang kesehatan, pendidikan hingga keuangan bantuan keuangan pemutusan hubungan kerja.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper