Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Badan Mediasi Multifinance Segera Keluar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyiapkan regulasi untuk mengatur badan yang menangani penyelesaian sengketa antara konsumen atau debitur dan perusahaan pembiayaan atau kreditur pada tahun ini.
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyiapkan regulasi untuk mengatur badan yang menangani penyelesaian sengketa antara konsumen atau debitur dan perusahaan pembiayaan atau kreditur pada tahun ini.
 
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, mengatakan regulasi itu diperlukan sebagai payung hukum bagi pembentukan badan mediasi multifinance. “Dalam beberapa bulan lagi jadi,” katanya, Senin (13/1/2014).
 
Badan tersebut dibutuhkan sebelum penyelesaian sengketa suatu kasus dibawa ke pengadilan. Firdaus mengatakan badan mediasi seperti itu diperlukan mengingat sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan seringkali terjadi.
 
Salah satu contoh sengketanya adalah seputar penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan. “Kadang penarikan terburu-buru, baru terlambat [bayar angsuran] 1 bulan kok sudah ditarik, padahal mau melunasi. Kayak begitu-begitu lah,” kata Firdaus.
 
Badan mediasi itu kelak tidak diisi oleh mediator dari OJK, melainkan dari pihak industri pembiayaan. Firdaus mengatakan pelaku industri atau orang yang pernah berkecimpung di multifinance dianggap lebih paham dalam persoalan antara konsumen dan perusahaan tersebut.
 
Model pembentukan badan mediasi seperti itu tidak jauh berbeda dengan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) serta Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP) yang mediatornya pernah berkecimpung di industri asuransi serta dana pensiun.
 
Sebagai gambaran, kendati dibentuk dan dibiayai oleh industri asuransi, BMAI menegaskan merupakan lembaga yang independen dan imparsial. Dalam memberikan pelayanannya, jasa BMAI gratis bagi para tertanggung atau konsumen yang pengajuan klaimnya ditolak oleh perusahaan.
 
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan pihaknya mendukung pembentukan mediasi tersebut dan juga telah memberikan masukan kepada regulator.
 
“Perkembangannya masih di OJK. Nanti akan ada keluar Peraturan OJK. Tadi [Senin] pagi, sudah ditandatangani masukan dari APPI. Intinya, kita mendukung,” kata Suwandi ketika ditemui di Gedung OJK.
 
APPI berharap apabila badan mediasi multifinace itu telah terbentuk, penyelesaian sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan dilakukan di badan tersebut, bukan di lembaga lain.
 
Seperti diketahui, karena selama ini belum ada badan mediasi multifinance, konsumen tidak jarang membawa kasus sengketa tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper