Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Perusahaan Keuangan ini Menghilang Setelah Divonis oleh OJK (2/habis)

Izin usaha Paladin International dicabut pada 27 Desember 2013 dan diumumkan kepada publik pada Kamis (9/1) pekan lalu. Pencabutan izin itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-155/2013.
Ilustrasi/yellowpages/created YUS
Ilustrasi/yellowpages/created YUS

HAL yang terjadi pada Cahyagold, juga terjadi di PT Paladin International. Kantor perusahaan pialang asuransi yang tercatat beralamat di Menara Bidakara I Lantai 5, Jakarta Selatan, juga tidak dapat ditemukan, saat Bisnis mendatangi lokasi tersebut, pekan lalu.

Izin usaha Paladin International dicabut pada 27 Desember 2013 dan diumumkan kepada publik pada Kamis (9/1) pekan lalu. Pencabutan izin itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-155/2013.

Hampir sama dengan Cahyagold, kantor Paladin pun menghilang. Setelah tersandung masalah keuangan, kantor perusahaan broker asuransi ini dikabarkan pindah ke Ciracas, Jakarta Timur.

Paladin merupakan perusahaan yang terlibat dalam konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia pada September 2010-Februari 2013. Pada Agustus 2013, konsorsium yang melibatkan Paladin itu dihentikan oleh pemerintah, karena masalah penggunaan dana.

Menghilangnya kantor perusahaan pembiayaan dan broker asuransi ini menandakan masih rendahnya bentuk tanggung jawab terhadap pihak ketiga, baik itu kepada nasabah atau kreditor.

Perusahaan ‘bebas melenggang’ setelah tertimpa masalah. Padahal masih memiliki sejumlah kewajiban kepada pihak lain. Seperti halnya Paladin yang masih memiliki kewajiban pembayaran komisi.

Konsorsium yang melibatkan Paladin itu dinilai perlu dihentikan karena adanya indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai. Dalam kurun 3 tahun, konsorsium tersebut mengelola dana asuransi TKI sekitar Rp398 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan OJK diketahui dana tersebut dialokasikan untuk komisi perusahaan pialang dengan porsi 5% atau Rp20 miliar. Sementara itu, alokasi untuk proteksi asuransi TKI mencapai 50% atau sekitar Rp199 miliar.

Sisanya, sekitar Rp179 miliar atau 45% dari dana yang ada, dikelola oleh pialang asuransi untuk membiayai sejumlah kegiatan seperti pembayaran gaji, sponsorship, pajak, jurnalistik atau media massa serta aktivitas perwakilan atau operasional di luar negeri dan sebagainya.

Potret buram industri keuangan ini patut menjadi perhatian serius regulator. Verifikasi terhadap investor atau pemegang saham dan keberadaan kantor perusahaan diperlukan agar suatu saat tak menghilang setelah didera masalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Bisnis Indonesia (4/2/2014)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper