Bisnis.com, JAKARTA--- Setelah hampir 6 tahun kasus pembayaran kewajiban tidak kunjung selesai, sejumlah nasabah produk Diamond Investa berencana menggugat PT Asuransi Jiwa Bakrie di Pengadilan Niaga Jakarta pada bulan ini.
Freddy, nasabah asal Bandung, mengatakan pihaknya bakal menggugat pailit Bakrie Life karena perusahaan tersebut tidak segera membayar kewajiban kepada nasabah. “Kami sudah bersabar cukup lama,” katanya kepada Bisnis, Jumat (28/2/2014).
Gugatan akan diajukan oleh empat orang nasabah asal Jawa Barat dan Jakarta. Tindakan hukum ini ditempuh oleh nasabah karena persoalan pembayaran kewajiban telah berlarut-larut tanpa ujung.
Berdasarkan UU No.37/2004 tentang UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang penguran dan pemberesan dilakukan oleh kurator.
Regulasi itu mengatur secara khusus permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi. Dalam pasal 2 ayat 5 disebutkan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya bisa diajukan oleh Menteri Keuangan.
Terkait hal itu, wewenang pengaturan dan pengawasan industri asuransi telah beralih dari Menteri Keuangan (melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 31 Desember 2012.