Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Pertanian: Konsorsium Tunggu Aturan Lanjutan dari Pemerintah

Nilai premi, sumber dana untuk membayar premi, nilai pertanggungan, luas cakupan pertanggungan dan sebagainya juga belum ditentukan oleh pemerintah sehingga konsorsium asuransi pertanian belum dapat melangkah lebih jauh.nn
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Konsorsium asuransi pertanian masih menunggu peraturan lanjutan dari pemerintah sebagai dasar pelaksanaan pertanggungan atas risiko yang dihadapi petani.

Nilai premi, sumber dana untuk membayar premi, nilai pertanggungan, luas cakupan pertanggungan dan sebagainya juga belum ditentukan oleh pemerintah sehingga konsorsium asuransi pertanian belum dapat melangkah lebih jauh.

Anggota konsorsium itu antara lain PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Kendati telah diwacanakan sejak lama, asuransi pertanian itu belum dijalankan sampai saat ini.

Muhammad Basri, Direktur Pemasaran Bumida, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah siap menjalankan asuransi pertanian tersebut dan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan OJK.

“Asuransi ini modelnya subsidi [dari pemerintah],” katanya kepada Bisnis, pekan lalu.

Basri menjelaskan asuransi pertanian ini memberikan jaminan kepada petani apabila terjadi kerugian yang bukan disebabkan oleh teknis pertanian.

Teknis pertanian seperti penanaman, pembibitan dan sebaginya diatur oleh dinas pertanian masing-masing daerah.

Produk asuransi pertanian tersebut merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam UU No.19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang baru disahkan pada tahun lalu.

Berdasarkan UU itu, asuransi pertanian dibuat untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat risiko bencana alam, serangan organism penganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampak perubahan iklim dan risiko lain yang diatur peraturan menteri pertanian.

Mengacu kepada regulasi tersebut, asuransi pertanian merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai bagian perlindungan terhadap petani.

Pemerintah juga harus memfasilitasi petani yang hendak menjadi peserta.

Fasilitasi itu dapat berupa kemudahan pendaftaran, kemudahan akses, sosialisasi program terhadap peserta dan perusahaan serta bantuan pembayaran premi.

Terkait pembayaran premi, bantuan tersebut berasal dari APBN atau APBD. Pembayaran tersebut dilakukan sampai petani mampu membayar preminya sendiri.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Operasi Ritel Jasindo Sahata Tobing mengatakan pihaknya masih terus melakukan uji coba pelaksanaan asuransi pertanian ini di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Jombang serta Nganjuk (Jawa Timur).

Dalam uji coba terebut, total luas lahan yang diasuransikan adalah 2.202,87 hektar hektar dengan total premi Rp396,51 juta. Sampai Februari lalu, klaim yang dilaporkan mencapai Rp207 juta di Sumatera Selatan.

“Jangka waktu periode polis untuk uji coba musim tanam II ini berakhir pada bulan Maret atau April 2014,” kata Sahata di kantornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper