Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membagi industri perbankan ke dalam lima tingkat risiko terkait dengan rencana penetapan premi diferensial atau premi yang dihitung berdasarkan tingkat risiko bank.
Samsu Adi Nugroho, Corporate Secretary LPS, mengatakan besaran premi diferensial berkisar antara 0,10%-0,30% dari total dana pihak ketiga ditambah dana simpanan antarbank. “Dari DPK dan simpanan antarbank,” katanya kepada Bisnis, pekan lalu.
Ketika premi diferensial mulai ditetapkan, maka setiap bank akan membayar premi yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat risiko yang dimiliki. Semakin tinggi risiko sebuah bank maka semakin besar pula premi yang harus dibayar.
Menurut Samsu, LPS mengusulkan adanya pembagian tingkat risiko perbankan menjadi lima tingkat. Bank yang masuk kategori risiko level 1 akan membayar premi sebesar 0,10% per tahun, bank dengan risiko level 2 menanggung premi sebesar 0,15% pertahun.
Sementara itu, bank yang berada pada tingkat risiko level 3 akan membayar premi sebesar 0,20% per tahun, bank level 4 membayar premi 0,25% per tahun, dan bank level 5 dikenai premi sebesar 0,30% per tahun.
Saat ini, besaran premi yang ditetapkan untuk seluruh bank sama rata yakni sebesar 0,20% per tahun yang dibayar dalam dua tahap.