Bisnis.com, JAKARTA--- Jumlah perusahaan penjaminan kredit daerah (jamkrida) di Indonesia bertambah menjadi 7 entitas menyusul dikeluarkannya izin usaha bagi PT Jamkrida Kalimantan Selatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin usaha itu dikeluarkan berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-22/D.05/2014. Direksi Jamkrida Kalsel telah mengajukan permohonan izin usaha tersebut melalui surat yang dikirim pada 6 Desember 2013.
“Karena sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka OJK memenuhi permintaan dan memberikan izin usaha Perusahaan Penjaminan Kredit kepada PT Jamkrida Kalsel yang berkedudukan di Kota Banjarmasin,” tulis keterangan resmi yang dirilis oleh regulator, Selasa (1/4/2014).
Pada saat ini, jamkrida yang telah terbentuk antara lain PT Jamkrida Jawa Timur, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Riau, PT Jamkrida Nusa Tenggara Barat Bersaing, PT Jamkrida Jawa Barat dan PT Jamkrida Sumatera Barat.