Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Sanksi Pembekuan Dian Bhuana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) yang pernah diberikan kepada perusahaan modal ventura, PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura.
Logo OJK/Bisnis
Logo OJK/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA---Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) yang pernah diberikan kepada perusahaan modal ventura, PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura.
 
Dengan demikian, PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura dapat kembali melakukan kegiatan usaha seperti yang diatur dalam pasal 2 PMK No.18/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
 
“Pencabutan sanksi dilakukan karena perusahaan yang berlokasi di Bali tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b PMK No.18/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura,” tulis keterangan resmi yang dirilis regulator, Selasa (1/4).
 
 
Dalam pasal tersebut, perusahaan modal ventura diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Menteri Keuangan paling lambat 4 bulan setelah tahun buku berakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper