Bisnis.com, JAKARTA---Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) yang pernah diberikan kepada perusahaan modal ventura, PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura.
Dengan demikian, PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura dapat kembali melakukan kegiatan usaha seperti yang diatur dalam pasal 2 PMK No.18/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
“Pencabutan sanksi dilakukan karena perusahaan yang berlokasi di Bali tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b PMK No.18/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura,” tulis keterangan resmi yang dirilis regulator, Selasa (1/4).
Dalam pasal tersebut, perusahaan modal ventura diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Menteri Keuangan paling lambat 4 bulan setelah tahun buku berakhir
OJK Cabut Sanksi Pembekuan Dian Bhuana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) yang pernah diberikan kepada perusahaan modal ventura, PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Ismail Fahmi
Topik

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

21 menit yang lalu
PPATK Blokir Rekening Dormant, BRI Pastikan Dana dan Data Nasabah Aman

51 menit yang lalu
OJK Minta KoinP2P, Akseleran, dan Crowde Penuhi Hak Pemberi Dana (Lender)
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
