Bisnis.com, JAKARTA--- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan dibentuknya forum untuk membahas transparansi penggunaan dana pungutan yang ditarik oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap industri jasa keuangan.
Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI, mengatakan forum tersebut berisi asosiasi di industri jasa keuangan. “Semoga ada forum komunikasi, stidaknya ini bagian dari aspek transparansi yang diinginkan oleh OJK,” katanya ketika menghadiri pertemuan antara OJK dan pelaku industri keuangan non-bank, Selasa (29/4/2014).
Sebagai regulator yang menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Julian mengatakan kekuatan (power) OJK pada saat ini jauh lebih kuat. Secara psikologis hal itu dianggap mempengaruhi pihak yang diawasi.
Sebagai gambaran, berdasarkan PP No.11/2014 tentang Pungutan oleh OJK, besaran pungutan untuk bank dan industri keuangan non-bank sebesar 0,045% dari aset.
Mengacu kepada regulasi tersebut, pungutan biaya tahunan tahap pertama paling lambat dibayarkan pada 15 April. Setelah itu, industri jasa keuangan harus membayar lagi tahap kedua paling lambat 15 Juli, tahap III 15 Oktober dan tahap IV 31 Desember.