Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Keluarkan Aturan Pemeriksaan Perusahaan Penjaminan

Otoritas Jasa Keuangan memperkuat dasar hukum terkait pemeriksaan perusahaan penjaminan dengan mengeluarkan Peraturan OJK No.7/2014 tentang Pemeriksaan Perusahaan Lembaga Penjaminan.
Logo OJK. Dikeluarkan aturan pemeriksaan perusahaan penjaminan/Bisnis
Logo OJK. Dikeluarkan aturan pemeriksaan perusahaan penjaminan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan memperkuat dasar hukum terkait pemeriksaan perusahaan penjaminan dengan mengeluarkan Peraturan OJK No.7/2014 tentang Pemeriksaan Perusahaan Lembaga Penjaminan.

Peraturan yang berisi 12 pasal tersebut lebih rinci dibandingkan dengan PMK No.99/2011 tentang Perubahan Atas PMK No.222/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.

Sebagai perbandingan, peraturan baru itu mewajibkan direksi lembaga penjaminan yang menolak atau menghambat dilakukannya pemeriksaan untuk mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan.

Peraturan itu juga mengharuskan pemeriksaan dilaksanakan oleh pemeriksa berdasarkan surat perintah pemeriksaan dan surat pemberitahuan pemeriksaan. Surat pemberitahuan itu harus diberikan terlebih dulu kepada lembaga penjaminan sebelum dilakukan pemeriksaan.

Apabila pemeriksa tidak dapat menunjukkan surat perintah pemeriksaan, lembaga penjaminan wajib melakukan penolakan atas pemeriksaan tersebut. Namun, apabila ketentuan itu terpenuhi, perusahaan penjaminan dilarang menolak atau menghambat proses pemeriksaan.

Saat diperiksa, lembaga penjaminan wajib untuk meminjamkan bahan yang diperlukan seperti dokumen, memberikan keterangan yang diperlukan, memberi akses kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang diperlukan dan sebagainya.

Direktur Perum Jamkrindo Diding Anwar mengatakan pihaknya menyambut baik peraturan yang dikeluarkan oleh regulator tersebut. “OJK sendiri rencananya akan mensosialisasikan peraturan tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (5/5/2014).

Diding yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) tersebut mengatakan ketentuan itu perlu dipenuhi guna menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper