Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOORDINASI MANFAAT: BPJS Kesehatan Gandeng 12 Perusahaan Asuransi Swasta

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani perjanjian kerjasama dengan 12 perusahaan asuransi swasta untuk skema koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB).nn
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani perjanjian kerjasama dengan 12 perusahaan asuransi swasta untuk skema koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB).

Keduabelas perusahaan tersebut antara lain PT Avrist Assurance, PT Arthagraha General Insurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa General Indonesia, PT Tugu Pratama Indonesia, dan PT Asuransi Multi Artha Guna.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur mengatakan kerjasama itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia serta Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.

“CoB adalah tindak lanjut dari regulasi yang diatur dalam Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Mudah-mudahan ini menjadi satu manfaat, baik bagi BPJS Kesehatan, juga praktisi perusahaan asuransi swasta dan juga customer kita,” katanya saat memberikan sambutan, Rabu (4/6).

Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah menandatangani perjanjian kerjasama CoB dengan PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Lippo Insurance serta PT Asuransi AXA Financial Indonesia.

Sebagai gambaran, skema koordinasi manfaat merupakan kerjasama antara perusahaan asuransi swasta dan BPJS Kesehatan. Dalam kerjasama itu, peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan fasilitas tambahan yang disediakan oleh perusahaan asuransi swasta.

Sebagai contoh, dalam skema koordinasi manfaat, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti dokter serta pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti rumah sakit. Pelayanan tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, apabila peserta tersebut menginginkan pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan seperti poliklinik eksekutif maka jasa asuransi swasta dapat digunakan.

Begitu juga dengan rawat inap tingkat lanjutan. Berdasarkan Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan hanya dapat menyediakan manfaat rawat inap kelas III, kelas II dan paling tinggi kelas I. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper