Bisnis.com, JAKARTA---Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera meninjau ulang regulasi mengenai tarif asuransi yang ditetapkan pada awal tahun ini.
Permintaan itu dilakukan setelah para pialang asuransi melakukan kajian terhadap peraturan yang dimaksud yaitu SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami Tahun 2014.
Freddy Pieloor, Tim Penasihat Khusus Apparindo, mengatakan peraturan tarif asuransi tersebut berpotensi meningkatkan jumlah premi reasuransi yang dibayarkan ke luar negeri. “Banyak sekali [devisa yang keluar],” katanya kepada Bisnis seusai menghadiri seminar OJK Watch, Senin (23/6/2014).
Freddy mengatakan peningkatan besaran tarif asuransi tersebut tidak otomatis kemudian diikuti oleh peningkatan retensi atau kemampuan perusahaan asuransi menahan risiko di dalam negeri.
Sebagai ilustrasi sederhana, Freddy mencontohkan seorang nasabah yang awalnya membayar premi Rp1 juta terhadap perusahaan asuransi. Dari nilai tersebut, sambung Freddy, 75% atau Rp750.000 direasuransikan ke luar negeri.
Setelah itu, setelah ada SE-06/D.05/2013, tarif kemudian berubah atau meningkat menjadi Rp4 juta. Dari jumlah tersebut, 75% atau sekitar Rp3 juta kemudian direasuransikan ke reasuradur luar negeri. “Kalau premi naik, retensi belum tentu naik,” katanya.