Bisnis.com, JAKARTA--- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menganggap iuran yang perlu dibayarkan oleh pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal sebagai peserta relatif murah pada saat ini.
Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan iuran bulanan tersebut relatif setara dengan harga dua bungkus rokok. “Mendaftarkannya juga mudah,” katanya di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Sebagai ilustrasi, pekerja dengan penghasilan Rp2,4 juta per bulan dapat membayar iuran sebesar Rp37.200 per bulan untuk keikutsertaan di program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK).
Apabila ingin mengikuti program jaminan hari tua (JHT) sekaligus, pekerja dengan penghasilan Rp2,4 juta tersebut dapat membayar iuran Rp85.200 per bulan. Mengacu kepada ilustrasi tersebut, semakin tinggi penghasilan pekerja informal maka semakin tinggi pula iuran yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Semisal, gaji seorang pekerja informal Rp2,95 juta dalam sebulan. Maka dia perlu membayar Rp97.350 per bulan untuk keikutsertaan di program JKK, JK dan JHT. Apabila hanya ingin mengikuti program JKK dan JK maka pekerja tersebut membayar Rp39.800 per bulan.