Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sanggup menjamin 40 bank beraset kecil jika terpaksa dilikuidasi secara bersamaan.
Hingga 1 Juli 2014, aset likuid LPS yang ditempatkan pada instrumen surat berharga negara mencapai Rp38,5 triliun dan diperkirakan akan menembus Rp43 triliun pada akhir tahun ini.
“Itu kira-kira cukup untuk melikuidasi 40 bank kecil sekaligus jika misalnya dilakukan akibat krisis atau apa,” ujar Kepala Eksektif LPS Kartika Wirjoatmodjo dalam kunjungan ke redaksi Bisnis, Kamis (21/8/2014).
Jika terjadi likuidasi terhadap bank gagal, LPS berkewajiban membayarkan dana nasabah yang masuk ke dalam skema penjaminan LPS. Dana yang dijamin wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan yakni maksimal Rp2 miliar pernasabah perbank, tidak melebihi batas premi penjaminan LPS, dan nasabah tidak melakukan perbuatan yang merugikan bank.
Sejak 2006 hingga 1 Juli 2014, biaya klaim penjaminan yang dibayarkan oleh LPS mencapai Rp755,98 miliar.