Bisnis.com, BANDA ACEH - Rancangan qanun pemisahan unit usaha syariah Bank Aceh menjadi badan usaha tersendiri, siap disahkan.
Pada Rabu, (10/9/2014), Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah menyebarluaskan rancangan qanun tersebut agar dapat ditanggapi oleh masyarakat.
Adapun, DPRA menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) rancangan raqan tersebut, besok (11/9/2014).Dalam rancangan qanun pada Bab III Pasal 3 menyebutkan, unit usaha syariah Bank Aceh akan dipisahkan menjadi nk Aceh Syariah.
Dengan begitu, seluruh aktiva dan pasiva UUS akan beralih secara hukum kepada badan usaha yang baru.
Ketua Komisi C DPRA Ermiadi sebelumnya mengatakan jadwal RDPU dilakukan besok agar rancangan qanun ini dapat disahkan DPRA apada sidang paripurna 23-27 September 2014.
Lebih lanjut, rancangan qaun juga menetapkan rencana peningkatan dan pengembangan bisnis Bank Aceh Syariah selanjutnya akan ditentukan dalam RUPS.Untuk modal awal, rancangan qanun menetapkan Rp2 triliun, dan 25% dari total tersebut harus segera ditempatkan dan disetor penuh.
Adapun pemegang saham Bank Aceh Syariah yakni Pemprov Aceh, Bank Aceh, pemkab dan pemko di Aceh.
Komposisi kepemilikan terbesar akan dipegang Pemprov Aceh minimal 51%. Seluruh pegawai UUS akan ditetapkan menjadi pegawai Bank Aceh Syariah.
Berdasarkan laporan keuangan Bank Aceh, sepanjang semester I/2014, total himpunan dana pihak ketiga (DPK) UUS mencapai Rp768,42 miliar meningkat dibandingkan dengan per Juni 2013 Rp572,21 miliar.
Kinerja pembiayaan syariah mencapai Rp1,44 triliun dari Rp1,26 triliun pada semester I/2013.Adapun, UUS Bank Aceh per Juni 2014 memeroleh laba bersih Rp34,33 miliar, dibandingkan dengan per Juni 2013 Rp27,33 miliar.
Total laba bersih Bank Aceh secara keeluruhan yakni Rp259,65 miliar meningkat dari Rp200,37 miliar pada periode yang sama tahun lalu.