Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperluas lahan investasi bagi dana pensiun dengan memperkenankan sejumlah instrumen baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan yang kini masih berlaku.
Dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Investasi Dana Pensiun yang dikutip pada Selasa (11/11), regulator berencana memperkenankan dana pensiun menempatkan dana di 18 jenis investasi.
Di PMK No.199/2008 tentang Investasi Dana Pensiun, Kementerian Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan hanya memperkenankan dana pensiun menempatkan dana kelolaannya di 16 jenis investasi.
Dalam rancangan peraturan baru, OJK memperkenankan dana pensiun menempatkan dana di dua jenis investasi baru yaitu surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) dan repurchase agreement (repo).
Dana pensiun diperbolehkan berinvestasi di repo dan MTN apabila memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp500 miliar, tingkat risiko maksimumnya berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh OJK paling sedikit adalah sedang-rendah, memiliki tingkat risiko memadai dan menggunakan jasa penasihat investasi.
Regulator juga berencana mengatur investasi di MTN tersebut paling banyak 10% dari jumlah investasi dana pensiun. Terkait repo, regulator juga mengatur mengenai kontrak perjanjian, jangka waktu, nilai dan sebagainya.