Bisnis.com, JAKARTA--Total aset keuangan perbankan nasional dikuasai sekelompok konglomerasi keuangan. Kelompok ini memiliki lini usaha dari sektor asuransi, multifinance, bank, dan lainnya.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan saat ini saat ini ada 118 bank umum. Terakhir, sambungnya, ada dua yang merger pada 2014 dan pada awal 2015.
"Kami memetakan 16 konglomerasi perbankan. Apabila dikonsolidasikan ke-16-nya, mereka menguasai 60% total aset keuangan perbankan nasional," katanya dalam acara Seminar Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan, Senin (16/2/2015).
Menurut Nelson, konglomerasi ini memiliki dampak positif di mana persaingan ketat dalam era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan segera dihadapi, yaitu meningkatkan daya saing industri perbankan Tanah Air.
Namun, apabila manajemen risiko dan tata kelola dalam konglomerasi ini tidak dilakukan secara baik, dikhawatirkan masalah yang timbul pada anak perusahaan dapat merembet ke induk perusahaan.
"Untuk memperkuat konglomerasi perbankan, maka OJK menerbitkan peraturan nomor 17/POJK.03/2014 tentang Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan dan peraturan nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan," kata Nelson.