Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekening Nasabah Dibobol, Bank Permata: Maaf Kami Belum Bisa...

Menanggapi gugatan nasabah PT Bank Permata Tbk. senilai Rp32,2 miliar terkait kasus pembobolan rekening, perseroan mengklaim bakal segera mengeluarkan pernyataan resmi.

Bisnis.com, JAKARTA—Menanggapi gugatan nasabah PT Bank Permata Tbk. senilai Rp32,2 miliar terkait kasus pembobolan rekening, perseroan mengklaim bakal segera mengeluarkan pernyataan resmi.

“Kami akan mengeluarkan tanggapan resmi dalam waktu dekat. Mohon maaf jika belum bisa memberikan statement saat ini,” tulis Direktur Utama Bank Permata Roy Arman Arfandy dalam pesan singkat kepada Bisnis.com, Minggu (22/2/2015) malam.

Adapun, gugatan perdata tersebut dilayangkan Tjho Winarto, nasabah prioritas Bank Permata pada Rabu (18/2/2015) dengan nomor gugatan perdata 92/PDT.G/2015/PN/JAKSEL. Dari gugatan tersebut, nasabah mengajukan besaran ganti rugi senilai Rp32,24 miliar akibat kerugian material dan imaterial yang dialami. (Duit Di Bank Tiba-tiba Hilang, Winarto: Saya Jadi Panaroid...)

Winarto yang menjadi nasabah Bank Permata sejak November 2013 tersebut, menuturkan tabungannya senilai Rp245 juta dibobol melalui sistem internet banking. Dia merinci pembobolan tersebut terjadi pada 29 Agustus 2014. Padahal, ketika itu Winarto tengah berada di kota Sorong, Papua, yang diklaim tak memiliki sinyal memadai untuk mengoperasikan telepon selular.

Menurut Winarto, pembobolan tersebut dilakukan dengan melakukan reset ulang password akun internet banking miliknya pada 28 Agustus 2014 pukul 23.09 WIB. Sementara, Winarto mengklaim dirinya telah mematikan telepon selular miliknya sejak pukul 23.00 WIB karena telah naik ke pesawat yang bakal membawanya ke Sorong.

“Untuk me-reset password tersebut pelaku meminta sim card baru ke Telkomsel dengan menggunakan surat kuasa palsu, fotokopi KTP [kartu tanda penduduk] saya,” jelas Winarto di Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Winarto mengungkapkan selama ini dirinya telah berusaha meminta konfirmasi pihak Bank Permata. Namun, Bank Permata dinilai belum memiliki itikad baik untuk menjelaskan penyebab kejadian ini. “Mereka hanya mengungkapkan transaksi internet banking tersebut valid dan otentik,” tutur Winarto.

Selama ini, Winarto menjelaskan dirinya telah berinisiatif menelusuri kasusnya dengan menghubungi regulator perbankan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI). Kasus ini pun telah dibawa ke pihak kepolisian karena dinilai sebagai kasus kriminal.

Rencananya, lanjut dia, pihak Bank Permata akan dipanggil kepolisian pada Senin (23/2).

Kuasa Hukum Winarto, Sugeng Purwanto menuturkan gugatan tersebut berdasarkan perhitungan kerugian yang dialami Winarto. “Juga didasari UU [Undang-Undang] Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdata, dan UU Pencucian Uang untuk pidana,” jelas Sugeng.

Sugeng juga menjelaskan, gugatan tersebut merujuk pada kasus-kasus serupa sebelumnya, di mana pengadilan pernah menjatuhkan sanksi ke beberapa bank pelat merah dan bank swasta untuk membayar ganti rugi kepada nasabah yang kehilangan dana di perusahaan keuangan bersangkutan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bank Permata Savitri menurutkan perseroan juga tengah melaporkan ke polisi untuk mengusut tuntas pembobolan rekening yang menimpa nasabahnya. Savitri juga mengklaim pihaknya telah melakukan investigasi internal dan tak menemukan indikasi adanya keterlibatan karyawan Bank Permata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper