Bisnis.com,SEMARANG—PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) akhirnya buka suara terkait kasus dugaan raibnya dana APBD Pemkot Semarang senilai Rp22 miliar yang sebelumnya tersimpan di bank tersebut. Pihak bank menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Corporate Communications Head BTPN Eny Yuliati memberikan pernyataan bahwa BTPN akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polda Jawa Tengah. “Kami akan bekerja sama dan mendukung upaya penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas,” ujar Eny dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Rabu (18/3/2015) malam.
Sebagai bank nasional yang memiliki reputasi panjang di industri perbankan, ujarnya, BTPN selalu menjalankan standar prosedur operasi dengan prinsip kehati hatian (prudent). Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses transaksi keuangan yang berjalan di BTPN memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh nasabah.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Wilayah Jawa Tengah dan DIY telah memanggil pihak (BTPN perihal kasus dugaan raibnya uang bernilai puluhan miliar tersebut.
Kepala OJK Regional 4 Wilayah Jateng dan DIY Y Santoso Wibowo mengakui sedang menelusuri rekam jejak dugaan raibnya uang milik negara tersebut. Dalam hal ini, ujarnya, OJK telah memanggil pihak Bank BTPN Semarang untuk mengklarifikasi laporan hilangnya uang bernilai puluhan miliar.
“Bank sudah melaporkan dan klarifikasi dengan kami. Sepanjang yang kita ketahui dari keterangan itu, bank telah mencairkan sesuai dengan prosedur,” ujar Santoso kepada Bisnis.com, Rabu.
Kasus ini bermula kala Pemkot Semarang pada 2007 melalui Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Semarang menyimpan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk giro yang dirubah deposito senilai Rp22 miliar ke Bank BTPN Semarang.
Dalam tenggat lima tahun tidak ada permasalahan yang berarti. Kemudian awal 2015, DPKAD atas saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta untuk memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan tujuh bank yang telah bekerjasama dengan Pemkot, salah satunya Bank BTPN.
Kepala DPKAD Kota Semarang Yudi Mardiana mengklaim telah melalui prosedur yang benar dalam kerjasama dengan perbankan. Yudi menjelaskan secara rinci bagaimana saat dirinya mencurigai adanya kejanggalan dan laporannya kepada Polrestabes Semarang.
“Pemkot menyimpan sejumlah uang ke BTPN, pada 2007. Selain BTPN, atas rekomendasi BPK, Pemkot menyimpan uang di enam bank lainnya. Jadi, total ada tujuh bank tempat Pemkot menyimpan uangnya,” paparnya.
Atas rekomendasi BPK tersebut, akhirnya pada Oktober 2014 DPKAD Kota Semarang mengubah jenis simpanan yang sebelumnya berupa giro ke bentuk deposito.
Kesimpulannya, ujarnya, setiap akhir tahun ada pembaruan nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU) yang dibuat bersama bank-bank lain. Tatkala memanggil bank yang telah bekerjasama, ujarnya, hanya ada satu bank yakni BTPN yang tidak hadir dalam proses pembaruan MoU tersebut. Padahal setiap bulannya, ada transaksi di rekening koran atas simpanan uang Pemkot.
“Pemkot kemudian menyerahkan bukti berupa sertifikat dan rekening koran kepada BTPN pada 6 Januari 2015 lalu. Namun pihak BTPN tidak mengakui sertifikat dan rekening koran tersebut. Padahal setiap bulannya Pemkot masih menerima bunga deposito,” terang Yudi.
Alasan Yudi merubah jenis simpanan dari giro ke deposito yakni jika dalam bentuk deposito akan lebih mudah dilacak keluarnya uang tersebut. “Berbeda jika bentuk giro. Pasti akan lebih rumit prosesnya,” tuturnya.