Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencabutan Izin BPRS Al Hidayah: OJK Imbau Nasabah Tak Terpengaruh

Nasabah BPR Syariah Al Hidayah diminta untuk tenang dan tidak terpancing provokasi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, Surabaya – Nasabah BPR Syariah Al Hidayah diminta untuk tenang dan tidak terpancing provokasi.

Direktur Grup Likuidasi Bank LPS Didik Madioyono mengutarakan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi.

Hal ini dilakukan terhadap data simpanan dan informasi lain sebelum klaim penjaminan simpanan nasabah dibayarkan.

Rekonsiliasi dan verifikasi juga ditujukan untuk memetakan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Tindakan ini akan diselesaikan LPS paling lama dalam waktu 90 hari kerja terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha.

"Kami imbau nasabah agar tetap tenang. LPS akan menjamin, nasib mereka jadi lebih pasti. Pencairan simpanan nasabah butuh sekitar 90 hari tetapi bisa 30 sampai 40 hari kerja saja," tutur Didik.

Terkait tindakan likuidasi Al Hidayah, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS selaku rapat umum pemegang saham BPRS ini akan mengambil sejumlah tindakan, seperti menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi.

Kepala OJK Malang Indra Krisna menjelaskan sampai dengan penutupan aset BPRS Al Hidayah per 30 Maret 2016 sebesar Rp14,69 miliar.

Angka ini terdiri dari tabungan sekitar Rp7,3 miliar dan deposito berkisar Rp7,3 miliar juga.

"Nasabah Al Hidayah totalnya ada 6.549 untuk tabungan sedangkan rekening deposito 65," tuturnya.

Baik LPS maupun OJK mengimbau agar nasabah PT BPRS Al Hidayah tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Dua institusi ini berharap nasabah tidak terpancing untuk melakukan hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al Hidayah yang bermarkas di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Direktur Pengawasan LJK OJK Regional 4 Jawa Timur Dani Surya Sinaga menjelaskan pencabutan izin usaha Al Hidayah dilakukan sejak 25 April 2016.

Sebelum izin usaha Al Hidayah dicabut, OJK terlebih dulu melakukan pengawasan khusus terhitung sejak 30 September 2015.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, kami berikan mereka kesempatan untuk memperbaiki diri selama 180 hari atau terakhir sampai dengan 28 Maret 2016," katanya, Selasa (26/4/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper