Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan tak akan tuntas tahun ini.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar M. Sarmuji mengatakan kepastian tersebut didasarkan pada pertimbangan banyaknya UU lain yang juga mendesak. Salah satunya adalah revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Seharusnya KUP itu selesai sebelum UU Tax Amnesty atau paling tidak bersamaan. Jadi rasa-rasanya UU Perbankan tidak akan tuntas tahun ini," katanya dalam diskusi Forum Legislasi di Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Dia menambahkan, panitia kerja (panja) UU Perbankan sebenarnya sudah lama terbentuk. Bahkan naskah akademik dan draft-nya sudah jadi. Hanya saja belum difinalisasi oleh anggota komisi.
Johny G. Plate, anggota Komisi XI dari fraksi Nasdem menambahkan, untuk pembahasan UU ini panja sudah berdiskusi dengan direksi bank dan sudah melakukan studi banding ke Korea Selatan dan Jepang.
Namun, akibat adanya rotasi pimpinan komisi dan beberapa anggota sehingga pembahasan sempat terhenti. Meskipun demikian, Johny menegaskan bukan berarti Komisi XI tak menganggap UU Perbankan tidak urgent. "Tentu kami menganggap ini urgent. Tapi kan ada skala prioritas," ujarnya.