Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasarkan Unit-linked, Asuransi Umum Tepis Tepis Persepsi Negatif

AAUI antusias menyambut rencana OJK untuk memberi izin pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit-linked bagi sektor asuransi kerugian.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor (kanan) didampingi Ketua Kornelius Simanjuntak. /Bisnis.com
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor (kanan) didampingi Ketua Kornelius Simanjuntak. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia antusias menyambut rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberi izin pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit-linked bagi sektor asuransi kerugian.

Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI, mengatakan izin pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) itu sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi umum atau kerugian.

Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.

Di sisi lain, dia menegasakan peluang baru itu juga akan membantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, asuransi hingga saat ini hanya menjual produk asuransi dengan premi risiko. Artinya, tanpa klaim nasabah tidak akan memeroleh manfaat dalam bentuk pengembalian dana premi.

“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, maka premi hangus," ujarnya kepada Bisnis.com pada Rabu (14/12/2016).

Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.

Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.

 

“Agen yang mesti mendapatkan sertifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu membutuhkan komptensi baru bagi tenaga,” kata Julian.

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Asuransi Umum Indonesia antusias menyambut rencana Otoritas Jasa Keuangan untuk memberi izin pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit-linkedbagi sektor asuransi kerugian.
Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI, mengatakan izin pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) itu sangat berpotensi untuk memacu kinerja industri asuransi umum atau kerugian.
Sejumlah pelaku asuransi umum, kata dia, bahkan telah menyiapkan rancangan produk untuk memanfaatkan potensi baru tersebut.
Di sisi lain, dia menegasakan peluang baru itu juga akan membantu asuransi umum untuk menepis persepsi negatif yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, asuransi hingga saat ini hanya menjual produk asuransi dengan premi risiko. Artinya, tanpa klaim nasabah tidak akan memeroleh manfaat dalam bentuk pengembalian dana premi.
“Anggapan ini tidak benar, tetapi selama ini asuransi umum dinilai hanya menjual premi risiko. Jika tidak ada klaim, maka premi hangus," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (14/12/2016).
Kendati begitu, Julian pun sepakat OJK mesti memberikan sejumlah persyaratan bagi asuransi umum agar dapat memasarkan PAYDI. Salah satunya adalah terkait kewajiban untuk memiliki divisi dan sumber daya manusia yang khusus menangani pengelolaan investasi.
Syarat lainnya, sambung dia, adalah sistem teknologi informasi yang bisa memberikan informasi terkini kepada nasabah terkait pengelolaan investasinya. Selain itu, dia mengatakan perusahaan asuransi mesti memiliki tenaga pemasar berlisensi khusus agar dapat memasarkan PAYDI.
“Agen yang mesti mendapatkan sertifikasi khusus agar tidak missleading di lapangan. Ini tentu membutuhkan komptensi baru bagi tenaga,” kata Julian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper