JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan asuransi atau ceding company (penanggung) mampu mempertahankan presentase penempatan sesi wajib gempa bumi kepada PT Reasuransi Maipark Indonesia yang saat ini mencapai 25%.
Direktur Pengawasan Perasuransian OJK Darul Dimasqy mengatakan penempatan sesi wajib secara optimal kepada Maipark merupakan bagian dari bentuk penjenuhan kapasitas dalam negeri.
"Kami harap bapak ibu sekalian dapat mempertahankan presentasenya tanpa harus dilakukan peningkatan sesi wajib minimum dalam negeri. Sehingga optimalisasi kapasitas tetap terjaga tanpa kami dorong dengan penerbitan peraturan baru," ujar Darul dalam sambutannya di acara Maipark Award 2017, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Darul menuturkan hal tersebut sejalan dengan kebijakan OJK untuk mengoptimalisasikan kapasitas dalam negeri sebagaimana sesuai dengan POJK No. 14/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri.
Kemampuan menahan risiko dalam negeri, kata Darul, mulai menunjukkan perkembangan yang baik. "Secara perlahan kita mampu mengoptimalkan dan menjenuhkan reasuransi dalam negeri."
Darul memaparkan catatan OJK menunjukkan premi reasuransi yang ditempatkan di luar negeri mencapai Rp14,46 triliun atau menurun 5,8% dibandingkan tahun 2015. Sementara penerimaan komisi dari penempatan reasuransi ke luar negeri senilai Rp2,3 triliun dengan nilai klaim recovery Rp5,66 triliun.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia mengatakan transaksi reasuransi ke luar negeri pada 2016 mengalami defisit Rp6,6 triliun. Sedangkan transaksi reasuransi yang diperoleh dari luar negeri pada tahun yang sama mengalami surplus sebesar Rp0,84 triliun.