Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akuisisi Bank Muamalat, Minna Padi Setor Rp1,7 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan memberikan lampu hijau kepada PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. untuk mengambil alih saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. setelah ada itikad baik dengan menyetor dana Rp1,7 triliun melalui rekening escrow.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, di Jakarta, Senin (6/11)./JIBI-Dwi Prasetya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, di Jakarta, Senin (6/11)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan memberikan lampu hijau kepada PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. untuk mengambil alih saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. setelah ada itikad baik dengan menyetor dana Rp1,7 triliun melalui rekening escrow.

Pengambilalihan saham mayoritas Bank Muamalat melalui penawaran saham terbatas (rights issue) tertunda dari target semula tuntas pada 2017, padahal pada September 2017 perjanjian untuk menjadi pembeli siaga 51% saham atau setara Rp4,5 triliun telah dilakukan Minna Padi.

Rencana itu terganjal oleh restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga rapat umum pemegang saham luar biasa untuk mengesahkan aksi korporasi tersebut urung dilakukan pada November tahun lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso membenarkan bahwa selama ini otoritas belum memberikan lampu hijau karena ingin mendengarkan keseriusan dari calon pemegang saham Bank Muamalat.

“Ya kami mensyaratkan [calon investor Bank Muamalat] harus setor Rp1,7 triliun ditaruh di escrow account sebagai bukti keseriusannya,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (24/1).

Wimboh mengutarakan, dalam mencari calon investor Bank Muamalat otoritas intens terlibat, karena untuk mengatasi masalah permodalan yang mendera bank syariah pertama di Indonesia tersebut.

Namun, dia menegaskan, otoritas tidak mendorong-dorong orang atau entitas tertentu untuk menjadi investor baru Bank Muamalat. Bahkan, sambungnya, pengurus bank dan otoritas membuka kesempatan secara terbuka dengan batas waktu tertentu.

“Investor tidak ada yang disuruh. Masuk atas keinginan sendiri, dan yang ingin masuk itu antre. Setelah kita transparan kepada masyarakat, bahwa bank kondisi begini, siapa yang masuk silakan. Siapa yang duluan, dikasih deadline,” terangnya.

Dari batas deadline yang ditentukan, tuturnya, ada satu pemodal yang serius dengan menyetorkan dana melalui rekening escrow, yakni Minna Padi. Dengan itikad baik itu, lanjutnya, entitas sudah bisa melakukan rapat pemegang saham untuk mengesahkan aksi korporasi tersebut.

BACA: Ini Pernyataan KH Ma'ruf Amin Terkait Investor Bank Muamalat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper