Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Aksi Menteri Hanif Hibur Karyawan BNI Lewat Lagu Akad Milik Payung Teduh

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kembali menunjukkan bakat menyanyinya.
Abdul Rahman
Abdul Rahman - Bisnis.com 06 Februari 2018  |  13:43 WIB
Ini Aksi Menteri Hanif Hibur Karyawan BNI Lewat Lagu Akad Milik Payung Teduh
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (tengah) menyanyikan lagu Akad milik Payung Teduh, seusai acara penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) antara manajemen PT Bank Negara Indonesia Tbk. dan Serikat Pekerja BNI, di Kantor Pusat BNI, Selasa (6/2/2018). - Bisnis/Abdul Rahman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kembali menunjukkan bakat menyanyinya.

Kali ini dia bernyanyi di hadapan direksi dan karyawan PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) pada Selasa, (6/2/2018).

Lagu Akad milik band folk Payung Teduh menjadi pilihannya. Hanif diiringi oleh 46 Band yang personilnya merupakan karyawan Bank BNI.

Kehadiran Hanif sejatinya untuk menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2018 antara manajemen dan Serikat Pekerja BNI.

Namun usai seremoni, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni langsung memintanya menyumbangkan suara.

Dia pun sempat bingung saat ditodong bernyanyi.

"Wah, lagunya yang mana nih pak dirut?," katanya.

Beruntung, di deretan daftar lagu tersebut ada lagu Akad yang cukup fasih dia nyanyikan. Bahkan, para direksi dan karyawan BNI pun ikut bernyanyi bersama.

Hanif selama ini memang dikenal sebagai menteri yang hobi bernyanyi. Bahkan di resepsi pernikahan putri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno beberapa waktu lalu, dia tampil nge-band bersama beberapa menteri lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Hanif Dhakiri
Editor : Hendri Tri Widi Asworo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top