Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.29/2014 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan pada Pasal 62 ayat (1) menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 dan Pasal 46 ayat (1) Peraturan OJK ini wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK.
Keputusan pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan tersebut disampaikan melalui surat No.S-72/NB.2/2018 pada 19 Februari 2018, seperti dikutip pada Kamis (1/3/2018).
Akan tetapi, keputusan itu baru ditetapkan pada 23 Febaruari 2018 yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanudin.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.
Apabila selama masa pengenaan sanksi pembekuan kegiatan usaha, perusahaan pembiayaan tersebut masih melakukan kegiatan usaha, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan kegiatan usaha.