Bisnis.com, JAKARTA -- Serikat pekerja (SP) perbankan berupaya meningkatkan kapasitas advokasinya lewat pelatihan hasil kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Ketua Umum SP Bank Permata Prana Rifsana mengatakan serikat pekerja dituntut untuk menguasai permasalahan hukum tenaga kerja dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi dan membela anggotanya.
"Ini merupakan langkah lanjutan dalam meningkatkan bargaining position para pekerja bank. Apalagi, kali ini kami didukung oleh Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan [JARKOM SP Perbankan]," paparnya dalam siaran pers, Jumat (9/3/2018).
Pelatihan dilaksanakan pada 9-10 Maret 2018 di Kantor LBH Jakarta Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Pelatihan ini diikuti oleh tujuh SP Perbankan yaitu SP OCBC NISP, SP SBI Indonesia, SP Citibank Indonesia, SP UOB, SP HSBC Indonesia, SP Bank Ganesha, dan SP Bank Permata.
Peserta mendapatkan pembelajaran dan praktik dari Tim LBH Jakarta yang dikomandoi oleh Alghifari Aqsa dan juga dibantu oleh beberapa praktisi hukum yaitu Saut C. Manalu, yang merupakan mantan hakim Pengadilan Hubungan Industrial, dan Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah.
Prana menambahkan saat ini ada upaya dikotomi kelas serikat pekerja/buruh yang merupakan upaya melemahkan perjuangan serikat pekerja/buruh. Oleh karena itu semua harus melawan ego masing-masing dan harus bersatu untuk melindungi dan membela kaum pekerja/buruh.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YKBHI) mewakili LBH Jakarta sebagai tuan rumah, Asfinawati, menegaskan bahwa serikat pekerja/buruh mampu mandiri dalam melakukan advokasi.
"Kerja advokasi yang biasanya didominasi oleh pengacara sebenarnya bisa dilakukan oleh serikat pekerja/buruh sendiri. Tugas LBH Jakarta untuk membantu terwujudnya hal tersebut," pungkasnya.