Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertumbuhan Premi Asuransi Pengangkutan Diproyeksi Terpengaruh Kewajiban Ini

Masa transisi penerapan kewajiban asuransi nasional dalam ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan batu bara diyakini bakal mempengaruhi estimasi pertumbuhan premi asuransi pengangkutan pada 2018.
Kelapa sawit./Bloomberg-Taylor Weidman
Kelapa sawit./Bloomberg-Taylor Weidman

Bisnis.com, JAKARTA - Masa transisi penerapan kewajiban asuransi nasional dalam ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan batu bara diyakini bakal memengaruhi estimasi pertumbuhan premi asuransi pengangkutan pada 2018.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia membuat estimasi pertumbuhan premi asuransi pengangkutan sebesar 10% pada tahun ini. Perkiraan ini dengan memperhitungkan potensi premi yang dapat digarap perusahaan perasuransian nasional sesuai Permendag Nomor 82 Tahun 2017.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyampaikan, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan AAUI pada pekan lalu, pelaksanaan asuransi nasional untuk ekspor batu bara dan minyak sawit tetap berlaku sesuai rencana. Namun, perlu ada masa transisi agar eksportir dapat menyesuaikan kontrak perdagangan yang telah berjalan dengan pembelinya. Masa transisi diperkirakan sekitar 3 bulan.

"Setahu saya [pelaksanaan asuransi nasional] rencananya bulan Mei," katanya, pada Senin (9/4/2018).

Menurutnya, masa transisi ini akan memengaruhi estimasi pertumbuhan premi lini bisnis asuransi pengangkutan yang semula dipasang 10% pada tahun ini. Meski demikian, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Perdagangan terkait pelaksanaan asuransi nasional tersebut. Ada kemungkinan pengumuman pelaksanaan asuransi nasional akan dilakukan bersamaan dengan penundaan kewajiban menggunakan angkutan laut nasional.

"Yang jelas target penerimaan premi di 2018 akan berbeda karena tidak dimulai Januari," imbuhnya.

Saat ini, asosiasi sedang berkoordinasi dengan semua anggota yang menerbitkan asuransi pengangkutan agar jaminan polis sesuai dengan risiko yang diminta, serta tarif premi asuransi tidak memberatkan tertanggung maupun penanggung.

"Prinsipnya asuransi nasional akan siap untuk mengcover asuransi pengangkutan tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper