Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Misbakhun Minta OJK Cermati Calon Investor Muamalat

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati calon investor yang hendak masuk ke PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Bank Muamalat/Istimewa
Bank Muamalat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati calon investor yang hendak masuk ke PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Menurut Misbakhun, jangan sampai investor yang masuk ke sektor perbankan syariah tidak punya pengalaman dalam hal perbankan, tetapi hanya karena fanatisme.

"Apakah mereka ini [calon investor] mempunyai pengalaman di sektor perbankan. Apalagi bank yang sifatnya sangat spesifik seperti bank  syariah,” katanya melalui siaran pers, Kamis (12/4/2018).

Dia juga berharap Bank Muamalat tidak disudutkan dengan kabar-kabar yang tak berbasis fakta dan data. Legislator Golkar itu justru menginginkan bank murni syariah pertama di Indonesia tersebut bisa maju dan berkembang.

Mayoritas saham Bank Muamalat dikuasai oleh Bank Pembangunan Islam atau The Islamic Development Bank (IDB) dengan 32,74% saham. Selanjutnya ada Boubyan Bank dan National Bank of Kuwait dengan komposisi kepemilikan sebesar 30%. 

Sedangkan Saudi Economic and Development Company (SEDCO) memiliki 17,91%.  Sisanya adalah milik perorangan dengan porsi 19%. Rinciannya, 12,58% perorangan di dalam negeri dan 6,23% perorangan di luar negeri.

Misbakhun menegaskan, Bank Mualamat secara fundamental memiliki pendanaan dan likuiditas yang cukup baik. Oleh karena itu dia tak ingin Bank Muamalat stagnan.

“Tetapi terus berkembang maju dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, memberikan dorongan-dorongan di sektor riil, kredit dan kemudian melalui mekanisme pembiayaan syariah,” imbuhnya.

Dalam rapat dengan Komisi XI belum lama ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan bahwa persoalan yang dialami Bank Muamalat adalah keterbatasan modal. Akibatnya, Bank Muamalat stagnan karena tak ada dana untuk melakukan ekspansi.

Sedangkan pemegang saham yang ada saat ini tidak bisa menambah menambah modal lagi karena adanya beberapa batasan dari internal.

Meskipun demikian, OJK menegaskan Bank Muamalat masih beroperasi normal. Bahkan, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) Bank Muamalat meningkat dari 12,74% pada 2016 menjadi 13,62% pada 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdul Rahman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper