Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. meminta pemerintah meninjau kembali wacana penetapan pajak terhadap laba ditahan (retained earnings).
Direktur Keuangan BNI Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya masih menunggu detail draf kebijakan mengenai wacana pemajakan atas pos laba ditahan. Wacana tersebut dinilai sebagai usulan yang masih perlu dikaji lebih jauh.
Menurut Anggoro, pemerintah perlu mempertimbangkan bahwa laba ditahan dalam laporan keuangan berasal dari laba bank yang telah dikenakan pajak. Apabila dikenakan pajak tambahan, maka akan terjadi double taxation dari sumber pendapatan yang sama.
Dia menuturkan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap industri yang sangat capital intensive seperti industri perbankan. Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan berdampak terhadap kemampuan bank dalam menyalurkan kredit.
“Kemampuan bank dalam menyalurkan kredit tentunya akan tergerus dan pada akhirnya peran bank sebagai agent of development pertumbuhan ekonomi akan menjadi tidak maksimal,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (10/7).
Kendati demikian, dia mengatakan BNI tengah melakukan simulasi untuk mengantisipasi apabila wacana ini disahkan menjadi peraturan. Rencana tersebut kini tengah disosialisasikan dan selanjutnya akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh.
Baca Juga
Pemajakan laba ditahan bertujuan untuk mengurangi uang pasif dan mendorong dana tersebut tetap diinvestasikan. Rencana tersebut akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengungkapkan pajak laba ditahan tidak akan langsung dikenakan.
Pajak akan dikenakan terhadap laba yang terus mengendap selama bertahun-tahun, tidak dinvestasikan, tidak dibagikan, dan tidak digunakan untuk menambah kapasitas atau perluasan usaha.
Laba ditahan didefinisikan sebagai laba bersih yang ditahan dan tidak dibayarkan sebagai dividen kepada pemegang saham. Penghitungan laba ditahan biasanya dilakukan dengan cara mengurangi laba bersih dengan dividen yang dibayar oleh perusahaan ke pemegang saham.
Sejauh ini, laba ditahan bukan merupakan obyek pajak (PPh Pasal 23). Laba ditahan baru bisa dipajaki apabila telah dibagikan kepada pemegang saham atau dalam bentuk dividen.