Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menaikkan tingkat suku bunga simpanan atau LPS rate senilai 25 bps pada Rabu (18/7/2018) setelah melakukan Rapat Dewan Komisioner pada Senin (16/7/2018).
Dengan peningkatan tersebut tingkat suku bunga simpanan untuk bank umum dalam rupiah dan valas naik menjadi 6,25% dan 1,5%. Adapun, tingkat bunga simpanan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 8,75%. LPS rate tersebut berlaku selama periode 18 Juli—17 September 2018.
Sebelumnya, pada 6 Juni 2018, LPS telah menaikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk seluruh jenis simpanan.
Ketua Komisoner LPS Halim Alamsjah mengatakan bahwa peningkatan suku bunga dilakukan setelah memantau perkembangan suku bunga simpanan perbankan serta faktor eksternal seperti penyesuaian suku bunga acuan oleh beberapa bank sentral di negara lain.
Dia menjelaskan bahwa dari pemantauan yang dilakukan terhadap 62 bank pada 31 Mei-6 Juni, suku bunga simpanan terpantau telah mengalami kenaikan senilai 18 bps menjadi 5,31%.
Adapun, untuk suka bunga simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) terpantau mengalami peningkatan rata-rata senilai 8% menjadi 0,78%.
Baca Juga
"Tingkat suku bunga simpanan rupiah maupun valas ini meningkat sebagai respons kebijakan moneter BI yang menaikkan suku bunga kebijakan dengan total nilai 100 bps, dan kelihatannya akan ters berjalan proses ini," katanya, di Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Selain itu, dia mengatakan bahwa likuiditas terpantau masih relatif stabil meskipun terdapat sedikit meningkatan risiko memang ada risiko sedikit meningkat. Hingga akhir Mei, loan to deposit ratio (LDR) bank umum tercatat sejumlah 91,43%, meningkat dari Mei tahun lalu 88,28%.