Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. memberikan kelonggaran berupa masa tenggang selama 2 tahun kepada para debitur yang terdampak bencana gempa Palu dan sekitarnya di Sulawesi Tengah. Setelah itu, perseroan akan memberikan restrukturisasi kredit pemilikan rumah (KPR) kepada para nasabah yang menjadi korban.
Direktur Collection & Asset Management BTN Nixon Napitupulu mengatakan bahwa keringanan tidak hanya dinilai berdasarkan kondisi rumah nasabah KPR. Perseroan akan memperhatikan pula kondisi tempat kerja nasabah.
“Yang tempat kerjanya sudah hancur, hotel, atau bengkel misalnya, untuk start engine lagi kan susah. Untuk case yang berat seperti itu mungkin kami beri grace period [masa tenggang] selama 2 tahun,” katanya di Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Dia menambahkan, tidak semua debitur akan memiliki pola penyelesaian yang sama setelah masa tenggang berakhir. Penyelesaian akan disesuaikan dengan kondisi nasabah dan kasus yang dialami nasabah secara individual.
Nixon menyampaikan, berdasarkan data yang terhimpun saat ini total oustanding pokok KPR di daerah tersebut mencapai Rp148,2 miliar. Jumlah rumah yang mengalami rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang masing-masing mencapai 745 unit, 3.830 unit, dan 2.015 unit.
Nixon menambahkan, jumlah unit yang tidak terdampak mencapai 1.233 debitur, sedangkan unit yang masih masih diinventrasisasi atau belum terlacak berjumlah 2.142 debitur. Adapun total properti yang dinyatakan tenggelam mencapai 153 unit.