Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Porsi Dana Haji di Bank Syariah Terus Dikurangi, Pindah ke Instrumen Lain

Porsi penempatan dana haji di bank syariah akan semakin berkurang, karena dialokasikan ke instrumen investasi lain yang memberikan imbal hasil lebih kompetitif.

Bisnis.com, JAKARTA — Porsi penempatan dana haji di bank syariah akan semakin berkurang, karena dialokasikan ke instrumen investasi lain yang memberikan imbal hasil lebih kompetitif. 

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pemerintah menetapkan mulai akhir tahun ini dana haji yang ditempatkan di bank syariah hanya dibatasi maksimal 50%. 

Kemudian, pada 2020, penempatan dana haji di perbankan syariah, baik di bank umum syariah maupun unit usaha syariah, semakin berkurang menjadi 30%. Sementara itu, jatah alokasi untuk instrumen investasi sukuk dan investasi langsung meningkat. 

Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Iskandar Zulkarnain mengatakan bahwa dengan ketentuan baru pembatasan penempatan dana haji maksimal 50% di bank syariah akan cukup menguras DPK bank. “Untuk mengantisipasi dana mengalir keluar terlalu banyak, bank dapat bermitra dengan perusahaan pengelola dana investasi,” ujarnya kepada Bisnis, belum lama ini. 

Pilihan lainnya, menurut Iskandar, bank dapat menerbitkan sukuk yang dapat dibeli oleh BPKH. Dengan demikian, meskipun dana haji tidak ditempatkan di bank syariah dalam bentuk simpanan deposito, namun dana yang sama tetap dikelola oleh bank syariah yang bersangkutan dalam bentuk investasi sukuk.

Iskandar menambahkan, tujuan pemerintah untuk mengalokasikan dana haji untuk investasi adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan imbal hasil yang lebih kompetitif dibandingkan dengan return yang diberikan oleh bank melalui deposito. 

Saat ini, dana haji dikelola di sejumlah instrumen investasi yang terdiri atas deposito perbankan syariah, sukuk, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. 

Menurut data BPKH, sejak 2009 Kementerian Agama selaku pengelola dana haji—yang sekarang fungsinya digantikan oleh BPKH, telah menginvestasikan dana haji melalui instrumen SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Pemerintah, termasuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan outstanding per Juni 2018 sebesar Rp 37,9 triliun. 

Pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, serta diaudit oleh badan pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi oleh DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper