Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Memutus Kerja Sama dengan 92 Rumah Sakit

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutus kerja sama dengan 92 rumah sakit pada 2019 disebabkan tidak terpenuhinya sejumlah syarat seperti akreditasi dan izin beroperasi.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutus kerja sama dengan 92 rumah sakit pada 2019 disebabkan tidak terpenuhinya sejumlah syarat seperti akreditasi dan izin beroperasi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, pemberhentian kerja sama telah mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Iqbal menuturkan berdasarkan surat Kemenkes, dari 616 rumah sakit yang tidak memiliki akreditasi, hanya 65 rumah sakit yang tidak direkomendasikan atau putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dia menambahkan, di luar masalah akreditasi, BPJS Kesehatan juga memutus kerja sama dengan 27 rumah sakit disebabkan surat izin operasional yang tidak berlaku lagi dan penilaian atas kelengkapan atau credentialing yang tidak terpenuhi.

Iqbal mengatakan pemutusan kerja sama karena rumah sakit tersebut tidak kooperatif dan tidak memiliki komitmen untuk berkerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Iqbal mengatakan kontrak kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan berlaku satu tahun, di bulan Desember, rumah sakit diminta komitmennya untuk melanjutkan kerja sama atau tidak.

“Karena 65 [rumah sakit] itu tidak mengurus, yang diberikan rekomendasi untuk bisa [Kerja sama] adalah rumah sakit yang sudah mengeluarkan komitmen kerja sama ke Kemenkes,” kata Iqbal kepada Bisnis, Sabtu (5/1/2018).

Padahal meskipun akreditasi merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit, kata Iqbal, selama mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, rumah sakit tersebut tetap dapat bekerja sama.

“Kemenkes memberikan kesempatan untuk rumah sakit yang bekerja sama tetapi belum memiliki akreditasi, untuk dikerjasamakan [dengan BPJS Kesehatan],” kata Iqbal.

Iqbal mengatakan jumlah rumah sakit yang diputus kerja samanya tidak akan bertambah lagi pada 2019, karena masa periodisasi sudah berakhir.

Adapun untuk pasien yang masih menjalin pengobatan di rumah sakit yang telah diputus masih dapat melanjutkan pengobatan selama mereka berobat sebelum 1 Januari 2019. “Kalau kondisi dia masuk tanggal 31 Desember tapi masih dirawat, sementara kontraknya sudah diputus, itu tetap dijamin di program,” kata Iqbal.

Diketahui hingga 31 Oktober 2018 ada 2.432 rumah sakit yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri dari rumah sakit milik kementerian sebanyak 49 rumah sakit, angkatan bersenjata 107 rumah sakit, Polri 42 rumah sakit, Pemerintah Provinsi 138 rumah sakit, Pemerintah Kabupaten/Kota 579 rumah sakit, swasta 1.471 rumah sakit dan milik BUMN/D 46 rumah sakit.

Iqbal menuturkan pada 2019, BPJS Kesehatan berupaya dalam menjalin kerja sama baru dengan rumah sakit. Penambahan faskes, lanjutnya, berjalan seiring dengan tumbuhnya jumlah peserta BPJS Kesehatan.

"Tetapi point pentingnya kami tidak gegabah dengan menabrak rambu-rambu yang sudah ditetapkan," kata Iqbal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper