Bisnis.com, TANGERANG – Pemudik dinilai perlu cermat dalam memilih polis asuransi dan perusahaan asuransi yang menjualnya, untuk mendapatkan produk yang sesuai kebutuhan.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad S. Dalimunthe menjelaskan, pemudik memiliki risiko kecelakaan, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Polis asuransi perjalanan menjadi salah satu pilihan polis bagi pemudik yang dapat memproteksi perjalanan. Selain itu, pemudik pun dapat melengkapi proteksinya dengan berbagai polis asuransi lain, seperti asuransi kendaraan dan asuransi jiwa.
Dody menjelaskan, pemudik perlu cermat dalam memilih polis asuransi. Pertama-tama, pemudik perlu memastikan bahwa perusahaan asuransi yang menerbitkan polis harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak memiliki rekam jejak buruk.
"Juga dapat memberikan penjelasan yang lengkap tentang jaminan polis serta prosedur klaim. Akan lebih baik jika perusahaan tersebut memiliki jaringan kantor yang luas atau memiliki layanan aplikasi pengajuan klaim," ujar Dody kepada Bisnis, Rabu (29/5/2019).
Dody menjelaskan, pemudik dapat melakukan perjalanan dengan lebih tenang jika memiliki asuransi. Meskipun begitu, pemudik diimbau untuk tetap berhati-hati selama mudik, agar bisa bertemu dengan keluarga di tempat tujuan.
Baca Juga
"Agar finansial para pemudik aman meskipun mengalami kerugian dalam perjalanan, sebaiknya membeli polis asuransi perjalanan sebelum berangkat," imbuh Dody.
Tim Jelajah Jawa-Bali 2019 (Rayful Mudassir, Aziz Rahardyan, Mutiara Nabila, Wibi Pangestu Pratama, Ni Putu Eka Wiratmini)