Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

P2P Lending Uang Teman Dapat izin Usaha dari OJK

Dengan diraihnya status berizin oleh Uang Teman, saat ini sudah ada enam pemain P2P lending yang mengantongi izin usaha dari OJK.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman) secara resmi telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan status barunya, Uang Teman akan semakin ekspansif dalam mengembangkan layanannya.

SVP Corporate Affairs Uang Teman Adrian DW mengatakan ekspansi usaha tentunya ada di dalam strategi perusahaan secara jangka panjang. Saat ini ada beberapa alternatif jenis ekspansi yang sedang dijajaki.

Saat ini Uang Teman sedang menyiapkan beberapa fitur baru yang akan sagera diluncurkan pada kuartal III/2019. Fitur baru ini nantinya akan membuat peminjam lebih nyaman dari sisi pengembalian pinjaman dan tentunya dapat menikmati biaya layanan yang lebih rendah lagi dari saat ini.

“Namun demikian, semuanya akan bertumpu kepada jenis eskpansi mana yang akan mampu memperkuat dan mengoptimalkan upaya untuk menjangkau lebih banyak target pasar kami, dan juga memperbesar porsi pendanaan untuk tujuan produktif,” katanya kepada Bisnis, Rabu (29/5).

Dia mengatakan pemberian izin permanen ini berarti bahwa Uang Teman sekarang memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menetapkan kepatuhan dan standar etika dalam industri untuk pinjaman daring.

“Tentunya izin usaha ini akan mampu meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan yaitu lender dan borrower kepada kami sebagai sebuah platform pinjaman daring yang bertanggung jawab secara sosial, sehingga mereka akan semakin yakin untuk bertransaksi dengan kami,” ujarnya.

Sebagai pemenuhan standar compliance sebagai penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending berizin, Uang Teman telah memenuhi peraturan yang ditetapkan didalam POJK No.77/2016, Standar Kode Etik AFPI maupun Standarisasi ISO 27001:2013 tentang Sistem Keamanan Manajemen Informasi.

“Seluruh standar compliance tersebut juga telah secara komprehensif diuji oleh OJK sebagai persayaratan kami memperoleh izin usaha. Ke depannya, tentu kami akan selalu mematuhi berbagai arahan dan ketentuan lainnya yang akan diterapkan oleh OJK,” tambahnya.

Saat ini, total penyaluran pinjaman yang telah dilakukan UangTeman hingga Mei 2019 mencapai lebih dari Rp620 miliar. Jumlah tersebut disalurkan kepada lebih dari 68.000 nasabah, di mana 57 % diantaranya atau sekitar 39.000 ribu nasabah merupakan nasabah dengan peminjaman berulang.

Dengan diraihnya status berizin oleh Uang Teman, saat ini sudah ada enam pemain P2P lending yang mengantongi izin usaha dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper