Bisnis.com, JAKARTA – Setiap penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending bakal diwajibkan untuk berbagi data nasabah untuk mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi. Menurutnya, bagi yang sedang dalam proses perizinan juga sedang proses untuk menjadi anggota pusat data fintech lending (pusdafil).
“Sedang dalam proses dan kami harapkan pada awal Agustus 2019 sudah mulai berjalan. Sekarang sudah ada 10 yang sedang mencoba,” katanya, Selasa (16/7).
Pusdafil dibentuk untuk menghindari nasabah yang melakukan pinjaman secara tidak wajar. Hal ini dilakukan untuk menjaga standar minimum pelayanan kepada nasabah dan juga pembangunan pusat data P2P lending.
Nantinya, pusdafil dimungkinkan akan terkoneksi dengan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang telah dibentuk oleh OJK, data milik BPJS, perusahaan asuransi, dan lainnya.
“Ini untuk memastikan seseorang tidak meminjam ke 20 platform. Pusdafil itu nanti targetnya akan menjadi data milik publik yang bisa digunakan sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya, kebijakan ini bukan aturan yang dibuat secara sepihak, tetapi juga berdasarkan kebutuhan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Hendrikus menegaskan bahwa bertambahnya syarat perizinan ini bukan berarti ingin mempersulit memberikan izin usaha kepada penyelenggara fintech lending. Hal itu disebabkan risiko dalam transaksi pinjaman online ini tinggi sehingga dibutuhkan uji kelayakan yang mumpuni.
Berdasarkan data OJK, industri fintech mencatatkan tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman sebesar 1,57%. Tingkat wanprestrasi terus menunjukkan penurunan sejak Februari yang tembus hingga 3,18%.
Seluruh anggota AFPI terdiri dari 113 anggota dan tujuh di antaranya telah mengantongi izin usaha.
Sebelumnya, Ketua AFPI Adrian Gunadi mengungkapkan pembentukan pusdafil menjadi salah satu pekerjaan yang sangat krusial. Menurutnya, AFPI akan memulai uji penetrasi pada bulan ini.
Nantinya pusat data ini juga akan berisi data blacklist lembaga penagih. Pusat data ini bermanfaat agar penyelenggara tidak lagi memanfaatkan jasa lembaga penagih yang melakukan pelanggaran dan dicoret oleh AFPI.
Selain bergabung menjadi anggota pusdafil, OJK juga mensyaratkan bagi penyelenggara fintech untuk bekerja sama dengan digital signature yang memiliki akses kepada dukcapil. Hal itu menambah dari beberapa syarat baru, seperti penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif sebesar 20% dan memiliki lender (pendana) minimal 5.000 akun.