Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan switching asing PT Mastercard Indonesia resmi kembali melayani transaksi kartu debit di Tanah Air. Perusahaan bermitra dengan satu lembaga yang terdaftar dalam program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), PT Artajasa Pembayaran Elektronis.
Direktur Mastercard Indonesia Tommy Singgih mengatakan bahwa perusahaan telah mengikuti aturan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN untuk bisa berbisnis secara optimal.
“Untuk bisa kerja sama, data center kami di Indonesia. Kami juga buat command center. Kemudian kewajiban dari regulasi adalah harus kerja sama dengan salah satu switching,” katanya usai penandatanganan kerja sama antara Mastercard Indonesia dengan Artajasa Pembayaran Elektronis di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Seperti diketahui, usai Bank Indonesia secara resmi mengimplementasikan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), perusahaan switching asing memiliki dua opsi.
Pertama, mereka bisa menjadi lembaga switching yang melayani transaksi kartu debit dengan ketentuan kepemilikan lokal sebesar 80 persen. Kedua, menjadi mitra perusahaan switching dalam negeri yang telah mendapatkan persetujuan dari BI.
Tommy melanjutkan Indonesia merupakan negara yang potensial. Bisnis sistem pembayaran di wilayah ini, menurutnya, tidak mungkin untuk ditinggalkan.
Baca Juga
Kendati transaksi menggunakan mesin electronic data capture (EDC) cenderung menyusut, tetapi inklusi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah. Dengan demikian potensi pasar yang belum tergarap oleh sistem pembayaran resmi masih sangat besar.
Tommy mengatakan bagi konsumen Mastercard maupun GPN tidak akan merasakan ada perbedaan. Pasalnya perubahan hanya terjadi di sistem yang tidak akan terlihat langsung oleh konsumen.
Adapun di dalam lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang GPN juga telah diatur skema harga kerja sama antara lembaga swiching lokal dengan asing di luar GPN.
Mastercard dalam hal itu memiliki ruang untuk menambah biaya merchant discount rate (MDR) untuk jenis merchant reguler dan kategori pendidikan serta SPBU maksimal sebesar 0,15 persen. Biaya tambahan MDR dari transaksi intrabank tersebut, menjadi komisi bagi Mastercard.
Seperti diketahui GPN mengatur biaya MDR bagi transaksi antar bank (on us) dan intrabank (off us). Secara rata, transaksi on us dikenakan biaya MDR sebesar 0,15 persen dan off us antara 0,50 persen hingga 1 persen.
Sementara itu kerja sama Artajasa dan Mastercard merupakan kolaborasi pertama antara lembaga swithicng lokal dan asing. Saat ini setidaknya ada tiga perusahaan swicthing lain yang terbilang besar yang belum melakukan hal serupa, yakni Visa, Unionpay, dan Japan Credit Bureau.