Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Drama AJB Bumiputera, Sampai Kapan?

Terhitung sudah 5 bulan kursi direktur utama Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 mengalami kekosongan. Bulan depan, kekosongan lain akan terjadi pada jajaran Badan Perwakilan Anggota atau BPA, yang menimbulkan paradoks.
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Terhitung sudah 5 bulan kursi direktur utama Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 mengalami kekosongan. Bulan depan, kekosongan lain akan terjadi pada jajaran Badan Perwakilan Anggota atau BPA, yang menimbulkan paradoks.

Pada awal pekan ini sebanyak tiga orang direksi Bumiputera menjalankan fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiganya adalah Direktur Teknik dan Aktuaria Joko Suwaryo, Direktur Investasi dan Keuangan Agus Sigit Kusnadi, dan Direktur Pemasaran SG Subagyo.

Ketiga direktur tersebut merupakan susunan direksi yang ditentukan oleh BPA Bumiputera pada Agustus 2019, setelah badan perwakilan pemilik polis tersebut memberhentikan Direktur Utama Bumiputera sebelumnya Sutikno W. Sjarief pada Mei 2019.

Meskipun telah diajukan sejak dua bulan lalu, ketiga direksi tersebut belum ditetapkan oleh OJK. Oleh karena itu, proses fit and proper test dijalankan agar satu-satunya perusahaan asuransi mutual di Indonesia tersebut dioperasikan oleh direksi yang dinyatakan layak oleh regulator.

Hasil dari fit and proper test tersebut, jajaran eksekutif Bumiputera masih diisi oleh direktur dan pelaksana tugas direktur utama (dirut), yang saat ini diemban oleh Dena Chaerudin, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM).

Regulator sendiri belum mendapatkan kejelasan terkait siapa yang akan memimpin Bumiputera. Juru Bicara OJK Sekar Putih menjelaskan bahwa belum terdapat laporan dari Bumiputera terkait dengan penentuan pucuk pimpinan perseroan.

“AJB Bumiputera hingga saat ini belum mengajukan mengajukan calon dirut untuk dilakukan fit and proper test. Kalau sudah [diajukan] baru kami proses,” ujar Sekar kepada Bisnis, Selasa (29/10).

Drama AJB Bumiputera, Sampai Kapan?

Kondisi tersebut akan menghadapi kendala lain, karena pada akhir Oktober 2019 atau 2 hari lagi masa kepengurusan BPA akan habis. Keberadaan BPA menjadi krusial karena badan tersebut menentukan pengangkatan dan pemberhentian direksi Bumiputera.

Berdasarkan Anggaran Dasar Bumiputera, pada Pasal 25 tertulis bahwa direktur utama diangkat oleh Sidang BPA. Pengangkatan pucuk pimpinan itu pun tidak akan terlaksana jika tidak terdapat BPA yang resmi.

Ketua Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) Jaka Irwanta menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat persiapan pemilihan anggota BPA. Menurut dia, diperlukan niat baik dari jajaran direksi untuk segera membentuk panitia pemilihan anggota BPA.

Dia menjelaskan bahwa keberadaan BPA sangat fatal dalam kaitannya dengan upaya penyehatan kondisi keuangan Bumiputera. Hal tersebut karena berbagai keputusan strategis dari direksi memerlukan persetujuan BPA.

“Jika nanti board of director [BOD] lulus [fit and proper test] maka penjualan aset [untuk menambah kas] pun enggak bisa dilakukan karena belum adanya persetujuan BPA,” ujar Jaka kepada Bisnis, Selasa (29/10).

Adapun, jika jajaran direksi tersebut tidak lolos tes, maka akan terdapat kekosongan direksi definitif. Hal tersebut justru menjadi paradoks yang kian menghambat upaya penyehatan kondisi keuangan Bumiputera.

“BPA tidak berhak memilih jajaran BOD, tapi BPA pun tidak ada karena kekosongan BOD, paradoks,” ujar dia.

Jaka menilai bahwa salah satu akar permasalahan dari kemelut Bumiputera adalah tidak adanya payung hukum atas bentuk asuransi mutual. Berdasarkan dokumen risalah data-data keuangan Bumiputera yang diterima Bisnis, OJK pun menyatakan bahwa ketiadaan regulasi tersebut menjadi masalah bagi Bumiputera.

Menurut Jaka, OJK bersama pemerintah seharusnya segera membuat aturan hukum bagi bentuk asuransi mutual. Saat ini, bentuk bisnis tersebut tidak dikenal dalam pranata hukum Indonesia, tetapi sekadar disinggung sebagai salah satu bentuk perusahaan asuransi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014.

Drama AJB Bumiputera, Sampai Kapan?

PENYEHATAN BUMIPUTERA

Jaka menjelaskan bahwa pada Jumat (25/10), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan rapat dengar pendapat atas laporan Ombudsman terkait dengan masalah Bumiputera. Pihak Bumiputera dan OJK Yogyakarta turut diundang dalam rapat tersebut.

Komisi B DPRD Yogyakarta kemudian berkomunikasi dengan Pempol Bumi untuk menyusun resume dan rekomendasi atas masalah Bumiputera. Berkas tersebut, menurut Jaka, akan disampaikan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Keuangan agar turut mendorong penyehatan Bumiputera.

Berdasarkan berkas yang diterima oleh Bisnis, DPRD Yogyakarta bersama Pempol Bumi memberikan sepuluh usulan untuk penyehatan kinerja Bumiputera. Beberapa usulan di antaranya adalah manajemen puncak perlu segera ditetapkan serta orang yang dipilih harus memiliki integritas dan teruji.

Lalu, OJK dan pemerintah perlu segera memberhentikan anggota BPA saat ini, mengingat sebagian besar anggota sudah memasuki masa demisioner. Anggota baru yang bersedia memberikan perhatian penuh terhadap Bumiputera pun harus segera dipilih.

Usulan lainnya adalah perlu diupayakannya ketersediaan dana segar untuk menjamin pembayaran, penambahan aset lancar dari monetisasi aset properti atau divestasi aset finansial. Bahkan, terdapat usulan agar adanya skema moratorium pembayaran klaim kepada nasabah korporasi, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, defisit yang mendera Bumiputera terjadi sejak 1997. Kondisi tak kunjung membaik hingga asuransi bersama tersebut mencatatkan defisit lebih dari Rp20 triliun per 31 Desember 2018.

Drama AJB Bumiputera, Sampai Kapan?

Pada pengujung 2018, aset Bumiputera tercatat sebesar Rp10,279 triliun, sedangkan liabilitasnya mencapai Rp31,008 triliun sehingga terdapat selisih Rp20,72 triliun. Selisih tersebut meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, yakni 2016 sebesar Rp19,14 trilun, dan 2017 sebesar Rp18,87 triliun.

Hingga Mei 2019, jumlah aset Bumiputera tercatat senilai Rp10,11 triliun dengan jumlah liabilitas Rp30,75 triliun, sehingga jumlah ekuitasnya menjadi negatif Rp20,64 triliun. Pada paruh pertama tahun ini, rasio RBC perseroan tercatat negatif 628,42%, lalu rasio kecukupan investasi sebesar 22,46%, dan rasio likuiditas 52,41%.

Kondisi itu membuat Bank Dunia menaruh perhatian pada Bumiputera. Lembaga tersebut menyarankan regulator perlu segera mengatasi kelemahan di sektor asuransi, untuk menjaga kredibilitas sistem keuangan Indonesia.

Berdasarkan laporan Bank Dunia bertajuk "Global Economic Risks and Implications for Indonesia" yang dirilis pada September 2019, sistem keuangan Indonesia secara umum dinilai tahan terhadap guncangan perekonomian tetapi tetap memerlukan tindakan kebijakan segera.

Salah satu aspek yang memerlukan tindakan segera, menurut Bank Dunia, kelemahan di sektor asuransi yang memengaruhi kredibilitas sistem keuangan. Permasalahan keuangan dari dua perusahaan asuransi jiwa nasional terbesar, Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi sorotan.

"Perusahaan-perusahaan tersebut mungkin menjadi tidak likuid dan membutuhkan perhatian segera," tertulis dalam laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper