Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan kegiatan fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS.
"Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (3/12/2019).
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, SWI telah menindak 133 entitas fintech P2P lending ilegal, sehingga total entitas fintech ilegal yang ditangani SWI sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas dengan total entitas fintech ilegal yang sudah ditindak oleh SWI sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.
Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam SWI dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech P2P lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech P2P lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.
“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.