Bisnis.com, JAKARTA - Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk. membuka kesempatan bagi calon nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang sudah berusia 50 tahun untuk mengajukan pembiayaan hunian dengan tenor 25 tahun.
Head of Mortgage Business Bank Permata Maya Dewi mengatakan bahwa calon nasabah KPR berusia 50 tahun bisa mengajukan pembiayaan dengan tenor 25 tahun dengan syarat ia berstatus pengusaha. Jika calon nasabah tersebut berstatus karyawan, maka tenor yang diizinkan maksimal 10 tahun.
“Kalau karyawan sebenarnya kami masih boleh tapi dengan maksimal tenor 10 tahun dengan term and condition yang ada,” ujar Maya di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/12).
Menurut Maya, saat ini mayoritas KPR yang disalurkan Bank Permata diterima nasabah berusia 30-40 tahun. Ke depannya, perseroan menargetkan pertambahan nasabah dari ceruk milenial.
Demi mengerek jumlah nasabah KPR milenial, Bank Permata meluncurkan program PermataKPR iB Bijak untuk UUS mereka. Melalui program ini nasabah KPR bisa mengajukan pembiayaan dengan tenor maksimal 25 tahun.
“Harapannya dengan produk ini bisa menjangkau lagi mereka yang karyawan baru 2 tahun kerja dan penghasilan sudah sustain,” tuturnya.
Berdasarkan laporan kinerja perseroan hingga kuartal III/2019, nilai KPR yang disalurkan Bank Permata per September 2019 tumbuh 11 persen (year-on-year/yoy) menjadi Rp17,4 triliun. Dari nilai tersebut, 42 persen portofolio berasal dari perbankan syariah.