Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengharapkan pemerintah dapat mempercepat pembayaran iuran dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung melalui bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan pengucuran terlebih dahulu dana PBI dari Kementerian Keuangan akan memberikan manfaat berganda seperti percepatan pembayaran klaim rumah sakit dan mengurangi denda keterlambatan yang ditanggung BPJS Kesehatan akibat keterlambatan pembayaran.
"Kewajibannya yang [harus BPJS Kesehatan bayar] kan banyak, yang carry over dari 2019 ke 2020. Kalau diintervensi dengan iuran PBI [dari APBN] dikumpulkan di depan itu membantu supaya BPJS Kesehatan terhindar dari denda yang lebih besar. Kan ini uang negara juga [untuk membayar denda]," ujar Iqbal kepada Bisnis, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga
Iqbal menyebutkan pembayaran PBI di muka ini telah diakomodir melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 160/2019. Beleid ini menetapkan pembayaran iuran PBI dapat dilakukan lebih awal. Pembayaran iuran lebih awal diyakini akan memulihkan arus kas sejumlah rumah sakit yang saat ini cukup terganggu. Dengan pembayaran di awal tersebut, uang negara yang awalnya digunakan membayar denda dapat digunakan hanya untuk membayar manfaat ke rumah sakit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa BPJS Kesehatan masih memiliki sisa defisit sebesar Rp15,5 triliun dari 2019 yang dibawa ke 2020. Dia mengungkapkan bahwa pihak BPJS Kesehatan sudah meminta kepada Kemenkeu agar dana PBI dibayarkan di depan dalam rangka memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan.
"Waktu itu diputuskan karena defisit kronis mencapai Rp32 triliun maka kenaikan iuran didesain agar sistem jaminan kesehatan bisa sustainable tanpa menimbulkan satu pihak breakdown, seperti RS atau sistem lainnya," ujar Sri di DPR RI.