Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Defisit Masih Segunung, BPJS Minta Pencairan Subsidi Dipercepat

Pada 2019, pemerintah mentransfer dana sebesar Rp13,5 triliun melalui Perpres 75/2019 untuk menutup defisit yang diproyeksikan mencapai Rp32 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berpidato saat peluncuran data sampel BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (25/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani berpidato saat peluncuran data sampel BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (25/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan diketahui masih memiliki sisa defisit sebesar Rp15,5 triliun tahun 2019.

Hal ini diungkapkan oleh Sri Mulyani pada Rapat Kerja Gabungan Komisi II, VIII, IX, dan XI dengan Menko PMK, Mendagri, Menkes, Menkeu, dan Mensos yang diselenggarakan hari ini, Selasa (18/2/2020).

Pada 2019, pemerintah mentransfer dana sebesar Rp13,5 triliun melalui Perpres 75/2019 untuk menutup defisit yang diproyeksikan mencapai Rp32 triliun.

"Waktu itu diputuskan karena defisit kronis mencapai Rp32 triliun maka kenaikan iuran didesain agar sistem jaminan kesehatan bisa sustainable tanpa menimbulkan satu pihak breakdown, seperti RS atau sistem lainnya," ujar Sri Mulyani dalam dihadapan anggota dewan, Selasa (18/2/2020).

Sri Mulyani mengungkapkan pihak BPJS Kesehatan sudah meminta kepada Kemenkeu agar dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan di depan dalam rangka memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran, BPJS Kesehatan dimungknkan untuk menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk 3 bulan ke depan.

Hal ini dimungkinkan apabila terjadi kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan.

Kesulitan likuiditas sendiri didefiniskan sebagai suatu kondisi di mana dalam perencanaan kas dana jaminan sosial kesehatan untuk 3 bulan ke depan diperkirakan terjadi saldo negatif paling kurang pada bulan kesatu dan/atau bulan kedua walaupun telah diberikan dana talangan dari BPJS Kesehatan.

Tahun ini, anggaran PBI mencapai Rp48,8 triliun atau sebesar Rp4,06 triliun setiap bulannya. Dengan demikian, percepatan pembayaran PBI kepada BPJS Kesehatan memungkinkan BPJS Kesehatan untuk menerima dana sebesar Rp12,18 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper