Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Imbau Bank Pangkas Bunga Kredit

Berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK dan BI telah memberikan ruang yang sangat besar untuk perbankan dalam menyesuaikan suku bunga kredit sekaligus menjamin ketersediaan likuiditas di pasar.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada perbankan agar segera menyesuaikan bunga kredit setelah pemerintah, Bank Indonesia, dan pihaknya mengeluarkan stimulus untuk menghadapi pelemahan perekonomian akibat sentimen penyebaran virus corona.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan bahwa berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK dan BI telah memberikan ruang yang sangat besar untuk perbankan dalam menyesuaikan suku bunga kredit sekaligus menjamin ketersediaan likuiditas di pasar.

Hal itu diharap bisa dimanfaatkan perbankan untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan yang murah sehingga bisa menggerakkan sektor riil.

"Bank itu berperan menjadi transmisi [penerus] kebijakan-kebijakan stimulus pemerintah, OJK dan Bank Indonesia yang telah dikeluarkan. Transmisi itu diharapkan bisa memberikan ruang gerak sektor riil untuk tetap menjalankan usahanya,” katanya usai menggelar pertemuan antara direksi bank umum kelompok usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4 dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Gubernur BI Perry Warjiyo di Kantor OJK, Kamis (5/3/2020).

Wimboh menjelaskan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) ditujukan untuk memberikan banyak likuiditas pada sektor perbankan sehingga penurunan suku bunga kredit.

"Jika perbankan menjalankan fungsi transmisi kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan Pemerintah, OJK dan BI itu, maka diharapkan dapat meminimalkan dampak buruk pelambatan perekonomian akibat penyebaran virus Corona," paparnya.

Meski demikian, Wimboh mengatakan otoritas pengawas tetap memastikan insentif digunakan secara benar dan tidak malah memperlemah kualitas kredit. “Dari pertemuan tadi para bankir menyampaikan tentu akan ada follow up action dari perbankan,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengutarakan bahwa stimulus perekonomian yang disiapkan OJK akan segera terbit produk hukumnya dalam bentuk POJK Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

POJK ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, bank unit usaha syariah, BPR dan BPR Syariah, yang dalam pelaksanaan POJK ini bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.

Adapun, rancangan aturan baru tersebut mengatur relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit, yakni plafon sampai dengan Rp 10 miliar yang hanya didasarkan pada satu pilar, yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga terhadap kredit kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona.

Relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit juga dilakukan yakni yang terkait dengan debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona.

"Adapun, relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 tahun sejak ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan," imbuhnya.

Heru pun berharap perbankan mendukung kebijakan stimulus ini agar dapat memudahkan debitur mendapat fasilitas kredit.

"Namun, tetap kita akan evaluasi dalam enam bulan ke depan. OJK juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan jika diperlukan,” tuturnya. 

Sementara  itu, BI sepanjang tahun ini, hingga Maret 2020 telah dua kali memangkas BI 7-day Reverse Repo Rate. Per 20 Februari suku bunga acuan menjadi 4,75 persen dari sebelumnya 5,0 persen.

Secara akumulatif, BI telah memangkas suku bunga acuan sebanyak 225 basis poin (bps) sejak medio 2019. Sebelumnya, BI mengkerek naik suku bunga acuan sebesar 275 bps sepanjang Mei 2018 hingga November 2018. 

Adapun berdasarkan Analisa Uang Beredar BI, transmisi dari kebijakan suku bunga acuan Bank Sentral masih berlanjut. Per Januari 2020, rata-rata tertimbang suku bunga kredit tercatat 10,47 persen, atau turun 3 bps dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Namun, bila dibandingkan dengan posisi awal tahun lalu, rata-rata tertimbang suku bunga kredit telah turun 41 bps.  Sementara itu, Bank Indonesia menurunkan target pertumbuhan kredit menjadi 9 persen hingga 11 persen secara tahunan seiring perlambatan ekonomi yang terjadi di sektor keuangan Indonesia.

Pada tahun lalu pertumbuhan fungsi intermediasi jauh dari target, atau  6,08 persen secara tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper