Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN: Holding Asuransi Setor Dividen ke BPUI

Holding asuransi yang digawangi oleh Bahana Pembina Usaha Indonesia akan menjadi salah satu jalan penyelesaian tunggakan klaim asurasi Jiwasraya.
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya menargetkan penyetoran dividen bagi anggota holding asuransi untuk menyelesaikan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo kepada Bisnis pada Selasa (10/3/2020). Dia menjelaskan bahwa setiap anggota akan menyerahkan dividennya melalui holding asuransi dan penjaminan.

"Iya, [anggota holding] akan menyerahkan dividen kepada holding," ujar Tiko.

Dia menjelaskan bahwa yang disetorkan oleh anggota-anggota holding asuransi hanya dividen atau tidak terdapat setoran lain. Dividen yang terkumpul kemudian akan dikelola oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebagai induk holding.

Sebelumnya, Tiko menyatakan bahwa proses pembentukan holding berada di tahap final, yakni pemenuhan aspek legal di Kementerian Hukum dan HAM. Proses tersebut akan tuntas melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait holding asuransi dan pembiayaan.

"Iya, betul [tinggal finalisasi aspek hukum di Kemenkumham]. Tinggal PP-nya saja," ujar Tiko pada Jumat (7/2/2020), menjawab pertanyaan Bisnis.

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan keuntungan dan dividen kepada induk holding setelah resmi terbentuk.

"Keuntungan, dividen, nanti kami serahkan kepada induk [holding], kalau selama ini kan dividen kami serahkan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Yang jelas, nanti pendapatan akan dipisahkan [untuk holding], teknisnya diatur lebih lanjut," ujar Budi pada Selasa (10/3/2020).

Dia menjelaskan bahwa pengelolaan operasional asuransi wajib tetap dijalankan oleh Jasa Raharja, tetapi akan terdapat laporan khusus kepada holding asuransi dan penjaminan. Budi pun menjelaskan bahwa status anggota holding tidak mengubah Jasa Raharja untuk menjalankan asuransi wajib.

Selain Jasa Raharja dan Bahana, anggota holding lainnya terdiri dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, serta PT Jamkrindo (Persero).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper